Jakarta, skalainfo.net | Brigadir Jenderal pol, Prasetijo Utomo melalu tim kuasa hukum membantah telah menerbitkan sejumlah surat -surat palsu, untuk membantu terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra selama buron.

Dia melimpahkan semua tuduhan yang tertuang dalam surat dakwaan kasusnya itu kepada anak buahnya.

Tim kuasa hukum Prasetijo menerangkan hal tersebut dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa Prasetijo memerintahkan saksi Dodi Jaya yang merupakan Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri, untuk membuat surat jalan.

“Dengan adanya kutipan dakwaan tersebut di atas, tentang membuat surat palsu yang dibuat oleh Dodi Jaya, sesungguhnya tidak lah tepat mendakwa terdakwa membuat surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata salah seorang tim kuasa hukum Prasetijo dalam persidangan.

Dia pun menuding dakwaan tersebut dibuat tidak sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga melanggar KUHAP 156 dan Surat Edaran Jaksa Agung yang menyatakan, “penyusunan dakwaan harus berasal dari penyidikan.

Tim kuasa hukum Prasetijo lantas membeberkan hasil keterangan saksi Dodi Jaya yang termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 4 Agustus 2020. Salah satunya, dia menyebutkan Dodi mengakui telah mengetik surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

“Untuk pembuatan Surat Jalan Nomor 76 yang membuat surat tersebut adalah saya sendiri (Dodi Jaya), yang saya buat atau ketik di ruang kerja saya,” kata tim kuasa hukum Prasetijo sambil membacakan BAP saksi,

Di luar proses pembuatan surat jalan itu, Prasetijo juga membantah dirinya telah memerintahkan pembuatan surat kesehatan dan surat pemeriksaan Covid-19 dari salah seorang dokter.

Dia kembali melimpahkan kesalahannya itu kepada salah seorang saksi, yang juga adalah seorang Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuliawati. “bahwa keterangan Sri itu juga dalam BAP pada 23 Juli 2020”,

“Dalam dakwaan tersebut, telah dengan jelas tim jaksa penuntut umum menyatakan surat-surat keterangan kesehatan tersebut dibuat oleh saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati. Setelah berkomunikasi baik melalui telepon ataupun WhatsApp dengan saksi Ety Wahyuni,” ujarnya.

Brigjen Prasetijo sebelumnya didakwa Jaksa diduga bersama-sama dengan terdakwa lain, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra telah memalsukan sejumlah surat.

Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Jaksa menjelaskan, isi surat itu tidak benar di antaranya yakni alamat Anita dan Djoko Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian pekerjaan Anita dan Djoko juga bukanlah konsultan Bareskrim Polri, serta Anita dan Djoko juga tidak pernah melakukan pemeriksaan oleh dokter yang mengeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19.(Novi/red),

By admin

-+=