MEDAN, skalainfo.net | Polisi tangkap pelaku anarkis saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang berada di Kantor DPRD Provinsi Sumut. Jumat (09/10/20),

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan 3 orang pelaku anarkis yang membawa senjata tajam saat melakukan razia. Saat di interogasi oleh Polisi Diperoleh keterangan bahwa ketiga pelaku membawa senjata tajam tersebut yang akan digunakan untuk keributan saat aksi demo menolak UU cipta kerja omnibuslaw.

Data identitas dari pelaku anarkis yaitu AS, KNH,FJ ke tiga pelaku ini di amankan polisi akibat membawa senjata tajam yang bertujuan di pergunaankan saat aksi rusuh di mulai. Mirisnya lagi ketiga pelaku masih berusia 14,17 dan 18 Tahun.

Kabid humas polda Sumut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa polisi mengamankan ketiga pelaku yang membawa senjata tajam berupa parang, samurai dan pisau untuk berdemo saat ini sedang di mintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.

“Benar polisi mengamankan 3 remaja yang akan mengikuti aksi demo membawa senjata tajam dan saat ini kita boyong ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut” jelas Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja,SIK, (Sulaeman/red),

By admin

-+=