Batu Bara, skalainfo.net |  Proses hukum dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh oknum Humas PT WK yang dilaporkan di Polres Batubara dinilai lamban.

“Sejak dilaporkan tanggal 2 Juli 2020 hingga kini, Jumat (28/8) kasus tersebut belum jelas proses hukumnya. Padahal sejumlah saksi telah diperiksa. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan, terkesan lamban,” ujar M. Murhim yang menjadi korban dugaan intimidasi.

Murhim meminta Polres Batubara segera menuntaskan kasus tersebut, sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga publik tidak menilai proses hukum terhadap dugaan intimidasi wartawan di Polres Batubara terkesan lamban.

Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Batubara dari Fraksi Gerindra, Ahmad Fahri. Saat dikonfirmasi wartawan, Ahmad mendesak Polres Batubara agar menuntaskan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan secara profesional.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang Hutabarat dikonfirmasi terkait perkembangan proses hukum dugaan intimidasi terhadap wartawan menyatakan sedang diproses, sembari meminta wartawan agar menanyakan hal tersebut kepada Kanit.

Ketua PWI Batubara, Alpian menyebut, seorang wartawan media online bernama M. Murhim mendapat intimidasi dari salah seorang oknum yang mengaku sebagai humas di proyek pembangunan jalan tol menggunakan senjata api.

Merasa dirinya terancam, Murhim melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Batubara. “Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan intimidasi kepada wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang,” kata Alpian.

Menurutnya, intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan oknum tersebut juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Alpian mengungkapkan, apabila ada sengketa dalam pemberitaan di media massa dapat diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat 2.”Bukan dengan cara intimidasi atau ancaman,” ujarnya.

Untuk itu, PWI Kabupaten Batubara meminta kepada pihak kepolisian agar serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan di sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kita berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Batubara,” tegasnya. (Red)

By admin

-+=