Tangerang, Skalainfo.net| Jajaran Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Paku Haji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) dengan mengamankan empat pelaku pencurian motor dan tiga penadah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, saat mepimpin konferensi pers di Mapolseksek Paku Haji, Rabu (15/7/2020) mengungkapkan, bahwa hasil penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang berinisial (A) sering menjual kendaraan roda dua dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Paku Haji di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darwin melakukan under cover (pengejaran) dan transaksi dengan (S) tersebut, serta transaksi kita amankan (S) dan kita dapati satu unit motor Beat,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan (S), lanjut Kapolres, bahwa motor tersebut didapat dari saudara (R) yang dibeli juga dengan harga satu juta.

“Akhirnya (R) kita amankan juga, dari (R) kita kembangkan, maka dapatlah empat pelaku pemetik langsung yang di antaranya adalah (2 orang) tersebut yang ternyata anak dengan bapaknya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan 17 unit motor, hasil curian para pelaku, bukan hanya dijual di wilayah Tangerang melainkan sampai ke Lampung.

“Hasilnya dijual ke Tangerang dan Lampung,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, modus operandi yang digunakan para pelaku dengan mengintai yang akan dijadikan target operasi.

“Biasa beroperasi di parkiran atau di depan kontrakan, ataupun di pekarangan yang menurut dia aman langsung dipetik oleh 1 orang tersebut, dan yang 3 mengawasi lingkungan”, ujarnya.

Hasil curian kata Kapolres, disembunyikan para pelaku di empat kontrakan diwilayah Rawa Burung Kosambi Tangerang.

“Setelah berhasil kemudian dibawa ke kontrakan mereka di wilayah perimeter di tempatnya itu wilayah Teluk Naga dan di situ disimpan motor motor tersebut,” jelasnya.

Pihak Kepolisian kini masih memburu DPO berinisial (J), hasil penjualan tersebut penuturan tersangka bahwa motor tersebut uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku terkenal komplotan sadis, dengan menggunakan sajam, dan mencoba melakukan perlawanan kepada para petugas hingga diberi peringatan tegas dan terukur.

Kini para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal. 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat dengan Pasal. 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red/Nv.Rls).

By admin

-+=