BEKASI KOTA, skalainfo.net | Kepolisian Sektor Bekasi Kota Gelar konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan diwilayah Gg.Tirta Rt/Rw:005/013 hari ini Selasa(07/07/2020) jam 14.00 s/d selesai.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)Kompol.Armayni Di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol.Erna Ruswing.lakukan pengungkapan Kasus dihalaman Polsek Bekasi Kota.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol.Armayni.bahwa Pelaku terdiri dari 2 orang masing masing berinisial N.N alias O.N dan M.D.M alias D yang mana Kedua pelaku pada hari senin tanggal 29/06/2020 sekitar pukul 20.45 wib.

Kedua tersangka datang langsung ke TKP berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri.
Modus Operandi Kedua pelaku Mengambil Sepeda
Motor milik korban yang sedang parkir di halaman rumah dengan cara tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci later T.Aksi Kedua tersangka kepergok Warga lalu tersangka N.N mengambil senjata Airsoft Gun yang di Bawa tersangka N.N lalu di tembakan ke udara dengan maksud menakutkan warga agar tersangka bisa lolos dari dan dapat melarikan diri.

Dengan Barang Bukti Berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda beat warna merah hitam Nopol B 4862 KRH (milik Korban) 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Nopol B 4057 FGQ,1 Pucuk Senjata Pistol Air Sofgun Warna Hitam,Berikut Magazin berisi 4 buah Gotri dan Tabung Gas Co2,1 Kunci Later T.dan 6 buah mata kunci Later T,1 buah Magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor dan 1 buah kunci modifikasi untuk merusak lobang magnet sepeda motor.

Kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maximal 12 tahun karena melanggar pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2).(Suratman/red)

By admin

-+=