Bengkulu, Skalainfo.net| Sidang ke-6 Terdakwa Pidana No. 267/Pid.B/2026/PN/Bgl di PN Kalas I A Bengkulu pada hari Rabu, 21 Oktober 2026 berjalan cukup alot. Pada sidang yang di laksanakan pada ruang sidang SOEDJONO telah menghadirkan bukti bukti yang meyakinkan untuk menunjang pembuktian dari Saksi Korban ZELVA AFRIEN SASMITA dan juga saksi dari pihak korban saudari Putri dan Eka. Rabu, 21/10/2026.
Setelah mengambil sumpah sebagai saksi dalam Persidangan tersebut, masing-masing saksi telah memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang disampaikan Hakim. Kedua saksi menyatakan pembenaran dari saksi korban ZELVA. Disamping dari Pihak Penasehat hukum / kuasa terdakwa Adv Sonny Dali Rakhmat serta juga beberapa pertanyaan dari Adv Ilham Pratama yang keduannya merupakan Advokat handal AMBASADOR lOW FIRM yang ada di Provinsi Bengkulu.

Bang Sonny yang akrab dalam panggilan kesehariannya memberi pertanyaan dengan gaya elegan dan penuh keyakinan menghujani beberapa pertanyaan kepada para saksi yang mewakili pihak saksi Korban.
Dan juga tetap memberi semangat pada terdakwa NURMAHIJAH binti TABRI yang masih memiliki beban tanggung jawab pada 3 orang anaknya.
Menjawab beberapa pertanyaan dari Hakim DR. Dedy, SH., MH. dengan sigap dan sedikit emosional sehingga jelas terlihat ada perbedaan penjelasan antara Terdakwa dengan Penjelasan saksi pihak korban saudari Putri dan Eka secara terpisah.
Saksi korban secara sepakat mengatakan bahwa Saksi korban membeli ayam potong sebanyak 220 Kg, dengan harga Rp. 25.000 /kg, senilai Rp. 5.500.000, dananya secara tunai berupa DP senilai Rp. 1.900.000. dan sisanya ditransfer senilai Rp 3.600.000.
Kemudian dari JPU menyampaikan barang bukti kwitansi tunai senilai Rp. 1.900.000. (SATU JUTA SEMBILAN RATUS RUPIAH) namun TERDAKWA NURMAHIJAH menyatakan itu tidak benar bahwa Uang senilai Rp.5.500.000 (LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) adalah berupa PINJAMAN terdakwa yang berbunga dari nilai pinjaman Rp. 3.600.000, yang mana uang Rp. 3.600.000 diserahkan lewat ditransfer beberapa jam kemudian. Dan dituangkan dalam kwitansi senilai Rp.5.500.000, yang mana itu sebenarnya bukan untuk pembelian ayam potong, percakapan dalam persidangan itu.
Sebagai Hakim yang bijaksana semua pendapat argumen dan keterangan secara rinci baik terdakwa maupun saksi korbannya diterima dan dicatat dan jadi Bahan pertimbangan HAKIM yang mengadili perkara tersebut.
Setelah detik-detik berakhir persidangan yang disaksikan cukup banyak mata dalam ruang Sidang, Hakim Yang di ketua Hakim DR. Dedy, SH., MH. menyampaikan sedikit nasehat dari hati ke hati kepada terdakwa dan saksi korban.
Dari kemaren mestinya kalian berdamai untuk perkara yang kalian hadapi ini, kata Hakim yang tegas terkadang suara cukup lantang ini. Dengan meminta petugas sidang menghadiri kembali saudari saksi korban ZELVA untuk Upaya DAMAI Restorarif justice (RJ), karena menimbang akibat beberapa hari penahanan dengan kerugian energi dan waktu. Berbicara dari hati kehati itu lebih baik sehingga tidak ada lagi dendam dan persoalan di kemudian hari, hutang wajib dibayarkan, ucap Hakim.
Dengan berat hati ZELVA menyatakan bahwa hatinya masih panas dan sakit hati. Akhirnya Hakim mengtuk palu sidang setelah mengatakan semoga PERSIDANGAN Rabu ini depan hati sudah dingin dan beliau menunda persidangan pada Rabu yang akan datang. Untuk upaya DAMAI (RJ). (Red/Mukhlis).

Marvelous, wht a website itt is! This website provides valuable dsta tto us, keep iit up.
xnxx