Bengkulu, Skalainfo.net| Sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Bengkulu berjalan lancar dengan agenda Pemeriksaan Saksi Penuntut Umum dan meringankan Terdakwa. Sidang dimulai kurang lebih jam 11.59 WIB pada hari Rabu, 28 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Muhammad Imam, S.H dan Feri Deliansyah S.H.
Pada persidangan ke 7 ini menghadirkan saksi pelapor yaitu saudari DESPITA HERIANI seorang yang berprofesi penjual es teh jumbo, dimana DESPITA HERIANI yang menjelaskan pertanyaan penasehat Hukum NURMAHIJAH binti TABRI (alm), yaitu saudara SONNY DALI RAKHMAT S. H.,M.H.,C.P.L,CPLA bahwa dia juga pinjam uang kepada ZELVA dengan dibebani bunga seperti yang dialami terdakwa, ungkapnya.

Ditanyakan juga oleh Penasehat Hukum Terdakwa apa profesi ZELVA, bahwa ternyata saksi Korban ZELVA berprofesi Meminjankan uang dengan berbunga alias profesi sebagai RENTENIR. Dengan beberapa pertanyaan dari penasehat hukum bang SONNY dan ILHAM PRATAMA, S.H. ketika itu Saudari ZELVA AFRIEN SASMITA sebagai saksi korban yang dihadirkan.
Ketika penasehat hukum terdakwa, Bang SONNY menanyakan tentang kwitansi dan dokumen yang mendukung bahwa perkara terdakwa sama statusnya dengan Saksi pelapor DESPITA HERIANI dan diperlihatkan di depan Hakim oleh JPU yang disaksikan penasehat terdakwa Bang SONNY dan ILHAM dengan kesaksian oleh saudari DESPITA HERIANI, jelas bahwa perkara terdakwa adalah perkara pinjaman bukan pesanan ayam potong sebanyak 220 Kg, sebut saksi korban ZELVA AFRIEN SASMITA.
Akhirnya persidangan berujung pada perdamaian (RJ) dengan Saran Hakim beserta Penasehat hukum terdakwa SONNY DALI RAKHMAT S. H.,M.H.,C.P.L,CPLA dan ILHAM PRATAMA S. H. agar membayar hutang senilai Rp. 5.500.000 dan minta maaf kepada saudara saksi korban ZELVA AFRIEN SASMITA, melalui anak Terdakwa ANISA AGUSMERTI yang telah mempersiapkan uang sejumlah tersebut diatas.
Dengan maju ke depan atas permintaan HAKIM DEDY, S.H., M.H dan kepada penasehat hukum terdakwah untuk mempersiapkan surat perdamaian antara pihak saksi korban dan terdakwa dan sidang ditunda beberpa menit untuk persiapan keputusan Hakim terhadap permohonan penangguhan terdakwa.
Akhirnya Hakim menetapkan perkara No: 267/Pid.B/2026/PN Bgl, dengan Konsideran keputusan setelah Menimbang: dan seterusnya Memperhatikan: Dan seterusnya..
Menetapkan
- Menangguhkan Penahanan NURMAHIJAH binti Tabri (alm) dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. Terdakwa tidak akan melarikan diri. b. Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti. c. Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.
- Memerintahkan Penuntut Umum mwngeluarkan Terdakwa dar i tahanan.
- Memerintahkan agar salianan penetapan ini segera disampaikan kepada Terdakwa dan keluarganya. Yang ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 28 Oktober 2026.
ANISA AGUSMERTI salah seorang anak dari Nurmahijah dari 3 saudara yang selalu tekun mengikuti setiap sidang demi sidang di PN Bengkulu sangat merasa lega atas keputusan Hakim pada persidangan hari ini, katanya.
Dengan mata berkaca-kaca sembari menyampaikan cukup shock dan prihatin atas kejadian yang tidak disangka ini, nasi sudah menjadi bubur, begitu berat hati dengan terpaksa harus menghadapi perkara seperti ini.
Seorang Mahasiswi UIN, sebuah Universitas terkemuka di negeri ini berharap kita mesti super berhati-hati dalam menghadapi persoalan hutang piutang atau pinjam meminjam. Apa lagi pinjaman kepada Rentenir yang bunganya tinggi serta legalitas tidak diakui OJK, namun masih sangat menjanjikan bagi yang terdesak atau orang yang sangat membutuhkan.
Walau sering terjerat, tertekan, terintimidasi dan rasa malu, semoga kita bisa ambil hikmahnya atas perkara ini untuk kedepannya, ucap Anisa sambil berkemas-kemas kembali menyelesaikan perkara ibunda terncintanya. (Red/MSA).
