Bengkulu, Skalainfo.net| Eksepai Perkara Pidana No. 267/Pid.B/2026/PN.Bgl dengan terdakwa NURMAHIJAH Binti TABRI (alm) dinyatakan ditolak pada peersidangan ke-5 dalam mendengarkan Keputusan Sela di PN Bengkulu. Hakim SOEDJONO yang memiliki suara yang lantang dengan mengetuk palu sidang mengatakan, ada beberapa hal ketika JPU menyampaikan tanggapan eksepsi/nota perlawanan terdakwa NURMAHIJAH binti TABRI, melalui Kuasa atau Penasehat Hukumnya yaitu Advokat Sonny Dali Rahmat, S.H., M.H., C. P. L., CPLA. dan Advocat ILHAM PRATAMA, S. H. Hasil ini disampaikan pada Persidangan di PN Klas 1 A Bengkulu, Jalan S. Parman, Rabu, 05 Oktober 2026.
Menurut JPU dalam tanggapannya terhadap Nota Perlawanan /Eksepsi terdakwa Adalah, bahwa eksepsi perlawanan terdakwa harus berkaitan dengan hal-hal yang bersifat formal. Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan. Jadi eksepai hanya ditujukan kepada aspek formal yang berkaitan dengan penuntutan dan pemeriksaan perkara oleh Pengadilan sedang aspek materil perkara tidak berada dalam lingkup perlawanan. Hal ini kata JPU secara yuridis juga telah diatur dalam Pasal. 206 Ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya JPU telah beranggapan bahwa dalam tanggapannya terhadap Eksepsi Kuasa atau Panasehat terdakwa bahwa dakwaan JPU telah melanggar Pasal. 75 ayat (6) jo Pasal. 256 ayat (6) Undang undang RI Nomor: 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Jo. putusan MK Nomor: 231 /PUU-XXIII/2025, yang mana menyampaikan 1. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, 2. Surat dakwaan tidak dapat diterima 3. Surat dakwaan harus dibatalkan menurut, JPU secara jelas dan detil disampaikan pada persidangan bahwa eksepsi itu tidak memiliki dasar hukum.
Selanjutnya juga disampikan bahwa Menurut JPU jika tersebut bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana termuat dalam Pasal. 206 Ayat (1) KUHAP. Karena eksepsi atau perlawanan Advokat/ Penasehat Hukum Nurmahijah binti Tabri diluar Pasal. 206 ayat (1) KUHAP, MAKA TIDAK PERLU KAMI TAMGGAPI LEBIH LANJUT.
Setelah secara mendetil paka JPU menyimpulkan ada 4 poin yang di mohonkan pada Hakim untuk Memutuskan perkara Nurmahijah binti Tabri Alm. Yaitu:
- Menerima tuntutan JPU terhadap eksepai Advokat/Penasehat hukum terdakwa.
- Menyatakan menolak secara keseluruhan Perlawanan Advokat/Kuasa hukum terdakwa.
- Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 23 September 2026 adalah sah.
- menyampaikan bahwa pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan.
Dengan berat hati Hakim Soejono pada persidangan tanggal 5 Oktober 2026, setelah membacakan keputusan dan mengetik laju sidang bahwa, SIDANG TERDAKWA NURMAHIJAH BINTI TABRI alm TETAP Dilanjutkan. (Red/Mukhlis).
