Tangsel, Skalainfo.net| Badan Pengurus Wilayah (Peradin) Provinsi Banten, menggelar rapat musyawarah wilayah ke-2 tahun 2026, untuk memperkuat peran keanggotaan PERADIN yang berintegritas dan professional dalam meneggakkan supermasi hukum dan berkeadilan terhadap masyarakat luas. Hasil musyawarah dengan poin tertingi menetapkan kembali Dr. (C) Achmad Rivai N, S.H., M.H., M.M, terpilih sebagai ketua PERADIN – BPW Banten periode 2026-2028, gelar sidang berlangsung di Resto Telaga Seafood BSD. Sabtu, 07/02/2026.

Turut hadir diantaraya, (Ketua Umum BPP PERADIN) Assoc Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H, yang diwakili oleh Wakil Sekjend (PERADIN) Edison, S.H., M.H, ketua Peradin Kota Tangsel, Tb. Rahmad Sukendar, S.H., M.H, dan badan pengurus wilayah Banten serta anggota PERADIN Banten lainnya.

Kata sambutan dari Wasekjend (BPP-PERADIN) Edison, S.H., M.H, menyampaikan beberapa poin penting untuk menjaga marwah organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) baik sesama organisasi anggota maupun yang berhubungan langsung dengan pemerintah dan khususnya dapat memberikan nuansa bantuan pelayanan hukum terhadap masyarakat, ucapnya.

Kemudian, Ia menekankan bahwa dalam pelaksanaan program pembinaan dan penyuluhan hukum itu telah terkoordinasi dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), Persatuan Advokat Indonesia sebagai Ketua Umum yaitu, Assoc Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H, yang sudah berkoordinasi dan Insya Allah pada tahun 2026 ini, akan lebih aktif memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang telah ada organisasi PERADIN nya, tutup Edison.

Terpisah, wawancara khusus awak media ini dengan ketua terpilih (PERADIN BPW Banten) Dr. (C) Achmad Rivai N, S.H., M.H., M.M, yang di percayakan penuh untuk mengemban tugas dan amanat PERADIN Banten tiga tahun kedepan, ‘apa, saja program unggulannya sebagai advokat PERADIN Wilayah Provinsi Banten,’ dalam menjalankan profesi tersebut?

Achmad Rivai mengatakan, amanah yang diberikan ini sesuai dari hasil musyawarah wilayah ke-2 PERADIN Banten tahun 2025, adalah suatu tanggungjawab besar tugas serta amanat yang mana Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang dilahirkan pada tahun 1964 di Kota Solo merupakan organisasi advokat tertua yang ada di Republik Indonesia. Sehingga kami dari Wilayah Provinsi Banten ini betu-betul menjaga marwah organisasi PERADIN baik secara berorganisasi yang baik dan benar.

Kemudian terhadap anggota PERADIN, baik yang telah disumpah, mendapatkan BAS (Berita Acara Sumpah) daripada pengadilan tinggi Banten, senantiasa menjaga etika, sopan santun, terlebihnya tetap bersinergi dengan advokat PERADIN itu sendiri, dan juga dengan advokat yang ada diwilayah Provinsi Banten, jelasnya.

Program pelatihan dan peyuluhan Advokat;

Kami akan melakukan suatu bentuk pelatihan untuk menjadikan proporsionalisme dari advokat, PERADIN yang ada di wilayah Banten yang berjumlah kuranglebih 360 Advokat, dan yang sudah di sumpah hampir 300-an orang, semoga bisa bermamfaat bagi advokat itu sendiri maupun masyarakat khususnya yang ada diwilayah Banten.

Dengan kami melaksanakan suatu kegiatan pendidikan ataupun seminar yang memberikan pembekalan-pembekalan ilmu yang bermamfaat bagi advokat dan khususnya yang akan diberikan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dari PERADIN ini, ucap Achmad Rivai.

Program unggulan PERADIN kepada Masyarakat luas;

PERADIN PBW Banten pada periode ini sampai tiga tahun kedepan, akan melakukan MoU dengan beberpa Fakultas yang ada diwilayah Banten. Dalam hal ini melakukan suatu kerjasama pendidikan profesi advokat, yang mana sudah terlaksana dan terkoordinasi dengan Universitas Pamulang, Kota Tangsel. Alhamdulillah tenaga-tenaga pengajarnya cukup professional dari professor-professor maupun para dokter hukum yang ada di Universitas Pamulang itu.

Terlebihnya, memberikan pembelajaran bagi advokat seluruh Indonesia untuk menjadi advokat yang lebih handal, dihargai dan bisa memberikan kontribusi atau memberi masukan kepada stakeholder pemerintahan ataupun masyarakat dan klien yang memerlukannya, tambahnya.

Dan yang tak kalah penting lanjutnya, yaitu program pemberian penyuluhan sebanyak mungkin yang diaktifkan pada tingkat kelurahan, kecamatan dan pembinaan hukum kepada saudara-saudara kita yang ada dilembaga pemasyarakatan. Kami juga akan melakukan kerjasama dengan Lembaga-lembaga pemasyarakatan dalam rangka untuk membela atau sebagai kuasa hukum dari rekan-rekan yang ada dilembaga pemasyarakatan dan kami sebagai kuasa hukumnya.

Diakhir pembicaraan ketua PERADIN-PBW Banten Dr. (C) Achmad Rivai N, S.H., M.H., M.M, menyampaikan juga serta mohon dukungannya, bahwa PERADIN juga akan bekerjasama dengan organisasi Advokat yang ada diseluruh Indonesia, semoga kita sama-sama bisa memberi kontribusi bagi masyarakat yang ada diwilayah khususnya Banten maupun diluar Banten. Dan beberapa poin-poin yang saya sebutkan diatas, adalah bagian program penting yang kami laksanakan selama periode sekrang dan tiga tahun kedepan, pungkasnya. (Red/Alfi).

-+=