Madiun, Skalainfo.net| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Madiun. Dalam peristiwa tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Rabu, 21/01/2026.
Salahsatu pihak yang diamankan adalah MD, Walikota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, yang saat ini tengah menjalani masa jabatan periode kedua. Selain itu, KPK juga mengamankan RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD; TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; KP, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora); US, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bakti Husada Madiun; EB, Ketua Yayasan STIKES Bakti Husada Madiun; IM, mantan orang kepercayaan MD; SK, pihak swasta sekaligus pemilik atau Direktur CP, CPMA dan rekanan, serta SG, pemilik Rumah Sakit Darmayu sekaligus developer PT HB.
“Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 550 juta, dengan rincian Rp. 350 juta diamankan dari RR dan Rp. 200 juta dari TM”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh MD dalam jabatannya sebagai Walikota Madiun. Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan uang dalam proses penerbitan perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang menyasar pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selain perizinan usaha, KPK juga menemukan dugaan permintaan uang kepada Yayasan STIKES Bakti Husada Madiun terkait pendirian dan operasional usaha. Tidak hanya itu, pada Juni 2025, MD diduga meminta uang sekitar Rp. 600 juta kepada pihak developer PT HB, yang diterima oleh SK dan kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening.
KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi lainnya, salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II, dengan nilai proyek sekitar Rp. 5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, MD diduga meminta fee sebesar 6 persen melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR kepada penyedia jasa. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen, atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD selama periode 2019 hingga 2022, dengan total nilai mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar, yang berasal dari berbagai pihak dan berkaitan dengan sejumlah perkara berbeda.
Berdasarkan kecukupan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dana CSR serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
MD, Wali Kota Madiun, RR, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, dan TM, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/Tory).
