Tangsel, Skalainfo.net| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan terus mengawasi proses pemilu dari tahun ke tahun untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan jujur adil. Dalam rangka menjaga demokrasi, Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Minggu, 11/01/2026.

Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi pemilu, antara lain:

– Mengawasi proses pendaftaran partai politik dan calon peserta pemilu.

– Mengawasi proses kampanye dan sosialisasi pemilu.

– Mengawasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

– Menangani sengketa dan pelanggaran pemilu.

Bawaslu menghadapi beberapa tantangan dalam mengawasi pemilu, antara lain:

– Kurangnya sumber daya manusia dan anggaran.

– Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengawasi pemilu.

– Potensi penyalahgunaan kekuasaan dan politik uang oleh oknum atau pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam moment diskusi NGONSEB (Ngobrol Santai Seni Budaya) Part 6, Ketua Bawaslu Kota Tangsel menyampaikan beberapa maklumat yaitu, “Kami berkomitmen untuk mengawasi pemilu dengan adil dan transparan. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pemilu dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujar Muhammad Acep Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Diskusi semakin hangat sehingga cukup menarik karena dikembangkan dengan narasi serta pertanyaan yang esensial kepada tupoksi dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang selama ini dianggap oleh pihak-pihak lain yang kalah dalam kontestasi telah dikebiri oleh sistem demokrasi di kota Tangsel dengan berbagai intrik-intrik serta dinamika, yang seolah-olah mensiasati aturan yang menjadi konsideran hukum bagi Bawaslu untuk bertindak dalam semua kegiatan kontestasi politik di kota Tangerang Selatan, ucapnya.

Bung Oka sebagai moderator acara Historia The Series Part 6, membuka dengan pertanyaan masalah tehnis pengawasan Bawaslu kota Tangerang Selatan yang selama ini dianggap dilemahkan dengan adanya zonasi politik yang dikendalikan pihak tertentu yang terkait peserta kontestasi sehingga terlihat kurang terasa demokrasi di kota Tangerang Selatan menjalankan kontestasi politiknya, ucap Bung Oka.

Secara langsung ditamggapi pertanyaan tersebut, bahwa hal-hal itu terlihat dan ditemukan dibeberapa tempat, namun setelah dikonfirmasi dan hasil lidik investigasi lapangan bahwa sudah ada kesepakatan-kesepakatan tidak tertulis oleh masing-masing partai yang mengikuti kontestasi politik saat itu, jelasnya

Dan dapat dikatakan hampir semua melakukan itu namun karena dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dalam koridor undang-undang pemilu maka tidak mampu Bawaslu Kota Tangerang Selatan masuk melakukan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan seperti itu, ucap Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep.

Pada pertanyaan kedua Daeng Rahmat menanyakan sampai sejauh mana Bawaslu Kota Tangerang Selatan membenahi sistem penyelenggaraan demokrasi di kota Tangerang Selatan yang terlihat dan dirasakan seperti ada kekuatan yang menekannya, sehingga tidak dirasakan demokrasi itu hadir ditengah-tengah masyarakat kota Tangerang Selatan?, juga apa upaya pengawasan Bawaslu Kota Tangerang Selatan sudah menemukan tehnik dan metode dilapangan yang tepat untuk memperbaiki kekurangan tersebut, ujar Ketua Daeng Rahmat yang juga sebagai Ketua DPC Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Kota Tangerang Selatan saat ini.

Pertanyaan kedua ini dijawab oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep dengan nada santai tapi serius, bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah dilakukan serta mulai dilakukan beberapa perbaikan mendasar. Namun memang masyarakat perlu di sosialisasikan lebih mengenal kontestasi politik yang demokratis itu seperti apa, sehingga tidak ikut-ikutan karena sesuatu yang dijanjikan atau diberikan kepadanya oleh pihak-pihak yang sengaja maupun tidak sengaja berniat merusak tatanan proses penyelenggaraan yang sesuai regulasi dan norma yang berlaku di masyarakat umumnya sehingga fungsi pengawasan bulan hanya pada saat persiapan, penyelenggaraan pemilu itu saja.

Namun sampai pengawasan selama menjadi dan setelahnya sehingga ada keadilan bagi calon-calon kontestan politik selanjutnya untuk maju memberikan kontribusi untuk kota Tangerang Selatan, jawabnya.

Pertanyaan terakhir dari Srikandi Historia Tangsel, Mpok Novi menanyakan hal dasar, yaitu dari semua permasalahan apakah sudah membuat efek jera, tanya Mpok Novi.

Kedua Bagaimana peran Bawaslu bertindak menyikapi permasalahan dikalangan para pejabat yang terbukti menggunakan jabatan dalam kontestasi politik terhadap pihak tertentu.

Muhammad Acep menyambut baik usulannya dengan nada optimis, bahwa jika semua unsur dalam undang-undang pemilu terbukti dilanggar, maka akan dilakukan investigasi selanjutnya penindakan kepada pihak-pihak pengawasnya, namun terkadang memang masih ada kelemahannya dan itu adalah catatan penting untuk kedepannya lebih baik, ujarnya.

Pena pewarta mencatatkan bahwa dalam kegiatan ngonseb Historia The Series Part 6 ini, telah meluruskan pertanyaan dan pernyataan masyarakat kota Tangerang Selatan selama ini yang salah kaprah menganggap Bawaslu Kota Tangerang Selatan tutup mata atas pelanggaran-pelanggaran pemilu di kota Tangerang Selatan.

Yang menjurus pada demokrasi yang hampir tidak dirasakan oleh masyarakat kota Tangerang Selatan, namun terjawab oleh Bawaslu Kota Tangerang bahwa sosialisasi dalam memahami penyelenggaraan pemilu dengan dasar aturan undang-undang yang mengaturnya perlu disampaikan pada seluruh elemen masyarakat agar memahami alur dan sistem kerja Bawaslu Kota Tangerang Selatan di setiap penyelenggaraan pemilu itu selama ini. (Red/Dhodo).

By Admin

-+=