Oleh: Wilson Lalengke.
Jakarta, Skalainfo.net| Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan tahun sebagai guru, serta sebagai salah satu pendiri SMA Plus Provinsi Riau dan SMK Kansai Pekanbaru, saya merasa terhinakan oleh kasus-kasus pemalsuan ijazah yang masif ditemukan di negeri ini. Lebih dipermalukan lagi, ketika saya melihat gelagat pemilik ijazah UGM yang hampir dipastikan palsu menolak hadir di persidangan Class-action Lawsuit (CLS) yang digelar di PN Surakarta.
Perlu dipahami bahwa CLS merupakan gugatan sekelompok orang (biasayanya minimal 20 orang) yang merasa dirugikan oleh perbuatan seseorang atau pihak tertentu. Artinya, gugatan CLS atas dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo merupakan gugatan dari rakyat Indonesia, yang merupakan pemegang kedaulatan di negara ini, yang dirugikan atas perilaku melawan hukum dari pelaku. Semestinya, Jokowi menghormati para penggugat yang mewakili suara rakyat dengan menghadiri persidangan dan memenuhi permintaan para penggungat: menunjukkan ijazah aslinya.
Kasus dugaan ijazah palsu bekas presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menimbulkan kehebohan besar di ruang publik. Namun, di tengah hiruk-pikuk perdebatan masyarakat, satu hal yang terasa janggal adalah bungkamnya kalangan pendidik di Indonesia. Organisasi guru, dosen, ikatan alumni sekolah/kampus, asosiasi profesi berbasis keilmuan, hingga pemerhati pendidikan, seolah memilih diam seribu bahasa. Padahal isu ini berkaitan langsung dengan kredibilitas dunia pendidikan yang selama ini mereka perjuangkan dengan susah payah.
Lebih mengejutkan lagi, ada mantan ketua umum sebuah organisasi guru yang justru tampil aktif di media sosial membela dugaan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepada Jokowi. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kalangan yang seharusnya paling vokal dalam menjaga integritas pendidikan justru memilih bungkam, bahkan ada yang membela?
Bukankah ini sebuah ketidakadilan yang nyata? Jutaan pelajar dan mahasiswa di Indonesia berjuang dengan darah, peluh, dan air mata untuk mendapatkan ijazah mereka. Mereka menempuh pendidikan dengan segala keterbatasan, melewati ujian demi ujian, dan menanggung beban biaya yang tidak ringan. Namun, di sisi lain, ada orang yang diduga tidak menempuh proses pendidikan sebagaimana mestinya, tetapi bisa memiliki ijazah secara ilegal dan bahkan menduduki posisi tertinggi dalam pemerintahan.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap martabat jutaan alumni yang memperoleh ijazah dengan cara yang benar, jujur, dan bermartabat. Ketika seseorang bisa “main curang” dalam mendapatkan ijazah, maka sejatinya ia sedang merendahkan perjuangan seluruh masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam pendidikan.
Mengapa kalangan pendidik memilih diam? Jawabannya mungkin terletak pada kenyataan pahit bahwa praktik pemalsuan dokumen pendidikan sudah menjadi hal lumrah di Indonesia. Dari tingkat paling rendah seperti TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, praktik manipulasi dokumen seperti ijazah, rapor, absensi, surat keterangan, bahkan dokumen resmi di kementerian dan lembaga pendidikan berbasis agama, sudah sering terjadi.
Moralitas para pengelola lembaga pendidikan di negeri ini telah tergerus ke titik terendah. Budaya memalsukan dokumen pendidikan dengan berbagai dalih dan kepentingan berlangsung secara masif dan memalukan. Akibatnya, kasus ijazah palsu Jokowi dianggap bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan sekadar bagian dari praktik yang sudah dinormalisasi.
Padahal, hakekat memiliki ijazah bukan sekadar soal kegunaan praktis dalam dunia kerja. Ijazah adalah simbol perjuangan, sebuah kebanggaan yang lahir dari pengorbanan panjang. Walaupun pada akhirnya ijazah itu mungkin tidak terpakai dalam kehidupan sehari-hari, keberadaannya tetap menjadi bukti integritas dan kerja keras.
Ijazah yang diperoleh dengan cara instan, curang, atau tidak beradab, sejatinya adalah bentuk pembodohan dan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Ia merusak makna pendidikan sebagai proses pembentukan karakter, bukan sekadar formalitas administratif.
Pengawasan lembaga pendidikan di Indonesia bukan hanya lemah, tetapi bahkan terkesan berubah fungsi. Alih-alih menjadi penjaga integritas, banyak lembaga pengawas justru berperan sebagai unit legitimasi atas kejahatan pemalsuan ijazah. Akibatnya, perilaku memalsukan dokumen pendidikan menjadi sesuatu yang dinormalkan.
Dalam konteks ini, kasus ijazah Jokowi dianggap tidak perlu direspons serius oleh kalangan pendidik. Guru, dosen, kepala sekolah, dekan, rektor, pimpinan yayasan pendidikan, pengawas pendidikan, hingga organisasi guru seperti PGRI dan IGI, memilih diam. Keheningan ini adalah indikasi kuat bahwa moralitas kalangan pengelola pendidikan sedang berada di titik nadir, nyaris tidak bisa diperbaiki.
Diamnya kalangan pendidik atas kasus ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan Indonesia sedang mengalami krisis moral akut tingkat dewa. Ketika integritas pendidikan tidak lagi dijunjung tinggi, maka pendidikan kehilangan makna sejatinya. Ia tidak lagi menjadi proses pembentukan manusia berkarakter, melainkan sekadar jalur administratif untuk memperoleh status sosial.
Krisis moral ini berbahaya karena merusak fondasi bangsa. Pendidikan adalah pilar utama dalam membentuk generasi masa depan. Jika pilar ini rapuh, maka masa depan bangsa pun terancam runtuh.
Di tengah keheningan kalangan pendidik, harapan terakhir justru terletak pada mahasiswa. Mereka adalah generasi yang saat ini sedang merasakan pahit getirnya berkuliah, didukung oleh peluh dan air mata orang tua di kampung-kampung.
Mahasiswa harus menyadari bahwa kasus ijazah palsu bukan sekadar isu politik, melainkan ancaman terhadap masa depan mereka sendiri. Jika moral dan nurani mahasiswa tidak terusik oleh kasus ini, maka mereka berisiko menjadi korban berikutnya. Mereka akan dipimpin oleh orang-orang yang memperoleh ijazah palsu, yang tidak pernah merasakan perjuangan sejati dalam dunia pendidikan.
Sebagai sindiran, muncul istilah “Universitas Pasar Pramuka” yang konon dipimpin oleh Prof. Pair Man bersama rektornya Prof. Pratek No. Istilah ini menggambarkan betapa ijazah palsu telah menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan layaknya barang dagangan di pasar.
Fenomena ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Ketika ijazah bisa diperoleh dengan cara membeli, maka pendidikan kehilangan makna sebagai proses pembentukan manusia. Ia berubah menjadi sekadar transaksi ekonomi yang merusak nilai-nilai luhur bangsa.
Kasus ijazah palsu Jokowi dan bungkamnya kalangan pendidik adalah cermin dari krisis moral dunia pendidikan Indonesia. Keheningan ini menunjukkan bahwa praktik pemalsuan dokumen pendidikan telah mengakar dan dinormalisasi.
Ijazah sejatinya adalah simbol perjuangan, kebanggaan, dan integritas. Ketika ijazah diperoleh dengan cara curang, maka ia merusak martabat jutaan alumni yang berjuang dengan jujur.
Harapan kini terletak pada mahasiswa, generasi yang sedang menempuh pendidikan dengan penuh pengorbanan. Mereka harus berani bersuara, menjaga integritas, dan menolak budaya pemalsuan. Jika tidak, masa depan bangsa akan dipimpin oleh para pemilik ijazah palsu, dan dunia pendidikan Indonesia akan semakin miskin moral. (Red).
Penulis adalah guru mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila, alumni pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas terkemuka di Eropa.
