Jakarta, Skalainfo.net| Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali memantik sorotan publik. Pada sidang yang digelar Rabu, 7 Januari 2026, hakim menyatakan Isa terbukti bersalah melanggar Pasal. 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini menimbulkan kontroversi karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal. 2 UU Tipikor. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana minimum 4 tahun penjara, sedangkan Pasal. 3 hanya menetapkan minimum 1 tahun. Perbedaan penerapan pasal ini secara langsung menurunkan beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Tim JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menelaah pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar salah satu anggota tim JPU, Bagus Kusuma.
Selain perbedaan pasal, JPU juga menyoroti keputusan hakim yang tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis berpendapat bahwa kerugian negara tidak dinikmati langsung oleh terdakwa, sehingga Isa tidak diwajibkan membayar ganti rugi. Pandangan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menilai Isa tetap memiliki tanggung jawab atas kerugian negara.
Respons Kejaksaan Agung;
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi putusan tersebut. Prinsip penegakan hukum dan keadilan, menurutnya, tetap menjadi pedoman utama.
Namun, pernyataan ini tidak serta-merta meredakan kegelisahan publik. Kasus Jiwasraya telah lama menjadi simbol kegagalan pengawasan dalam industri asuransi nasional. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah dan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Vonis ringan terhadap Isa Rachmatarwata memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa putusan ini tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan. Publik mempertanyakan konsistensi pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi, terutama dalam kasus besar yang menyita perhatian nasional.
Kekecewaan masyarakat semakin mendalam karena putusan ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Korupsi Jiwasraya bukanlah kasus kecil; ia melibatkan dana publik, merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan, dan menimbulkan penderitaan bagi ribuan nasabah.
Aktivis dan pengamat hukum, Wilson Lalengke, turut melontarkan kritik tajam terhadap putusan ini. Menurutnya, vonis 1,5 tahun penjara terhadap Isa Rachmatarwata adalah bentuk pelemahan serius terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tokoh HAM internasional itu bahkan menilai bahwa majelis hakim patut dicurigai memiliki kepentingan tertentu dalam menjatuhkan putusan ringan. Ia mengemukakan dugaan bahwa hakim bisa saja berada di bawah tekanan pihak-pihak yang berkepentingan atau bahkan menerima keuntungan pribadi, seperti uang atau fasilitas tertentu.
“Putusan ini sangat janggal. Persidangan tipikor terkesan hanya dagelan alias main sidang-sidangan saja. Bagaimana mungkin dalam kasus sebesar Jiwasraya, dengan total korban 5,3 juta warga masyarakat dan kerugian negara yang mencapai di atas 60 triliun, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun? Publik berhak menduga bahwa hakim tidak sepenuhnya independen. Ada kemungkinan mereka mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu atau bahkan memiliki kepentingan pribadi,” tegas Wilson Lalengke, Kamis, 08 Januari 2026.
Menurutnya, dugaan adanya intervensi atau kepentingan pribadi dalam putusan ini harus diselidiki lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas pengadilan menjadi hal yang mendesak agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak semakin runtuh.
Perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan hakim bukanlah hal sepele. Pasal. 2 UU Tipikor menjerat pelaku yang secara langsung merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana minimum 4 tahun. Sementara Pasal. 3 lebih lunak, dengan ancaman minimum 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk kasus penyalahgunaan wewenang yang tidak secara langsung menguntungkan pelaku.
Dengan memilih Pasal. 3, majelis hakim secara tidak langsung menurunkan bobot kesalahan terdakwa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hakim benar-benar menilai Isa tidak menikmati keuntungan dari tindakannya, atau ada pertimbangan lain yang tidak diungkapkan secara transparan?
Wilson Lalengke menegaskan bahwa perbedaan pasal ini membuka ruang spekulasi publik. “Ketika hakim memilih pasal yang lebih ringan, padahal jaksa menilai terdakwa layak dijerat pasal berat, maka wajar jika publik menduga ada permainan di balik layar,” katanya.
Vonis ringan terhadap Isa Rachmatarwata berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus Jiwasraya seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen negara dalam menindak tegas pelaku korupsi. Namun, putusan ini justru memberi sinyal bahwa pelaku korupsi bisa lolos dengan hukuman ringan.
Pria yang juga merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu memperingatkan bahwa jika praktik seperti ini terus terjadi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. “Bagaimana rakyat bisa percaya pada pengadilan jika koruptor kelas kakap hanya dihukum 1,5 tahun? Ini adalah tamparan keras bagi gerakan antikorupsi,” sebut dia dengan lantang.
Kasus ini memperlihatkan betapa mendesaknya reformasi dalam sistem peradilan Indonesia. Publik menuntut transparansi dalam setiap putusan, terutama dalam kasus besar yang menyangkut kepentingan negara. Mekanisme pengawasan terhadap hakim harus diperkuat agar tidak ada ruang bagi intervensi atau kepentingan pribadi.
Wilson Lalengke menyerukan agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera turun tangan menyelidiki dugaan adanya kepentingan pribadi atau tekanan dalam putusan ini. “Jika tidak ada langkah tegas, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin hancur,” ujarnya.
Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi Jiwasraya menjadi sorotan tajam publik. Perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi peradilan.
Kritik dari Wilson Lalengke menambah bobot kekecewaan masyarakat. Dugaan adanya kepentingan pribadi atau tekanan terhadap hakim memperlihatkan betapa rapuhnya sistem peradilan jika tidak diawasi dengan ketat.
Kasus ini bukan hanya soal Isa Rachmatarwata, tetapi juga soal masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika pengadilan tidak mampu menunjukkan ketegasan dan transparansi, maka gerakan antikorupsi akan kehilangan legitimasi di mata rakyat. (Red/Alfi).
