Kota Tangerang, Skalainfo.net| Panggilan sidang ke-3 perkara pemerkosaan anak dibawah umur di PN Tangerang membuka tabir atas perlakuan bejat (RG) kepada korban yang masih anak belia, operaqndinya dengan membujuk korban menonton video-video forno lalu memperaktekannya. Begitu juga ungkapan korban (K) ketika ditanya oleh majelis hakim tentang perlakuan bejat si-pelaku terhadap dirinya, tidak jauh beda apa yang di paparkan oleh orangtua korban (K) dihadapan majelis hakim di PN Tangerang, sebut Jaeni orangtua korban (K) saat ditanya awak media ini diluar sidang. Kamis, 13/11/2025.

“Giat sidang asusila yang tertutup untuk umum tersebut ‘perkara pemerkosaan anak dibawah umur’ dimulai pada pukul. 14.30 Wib dengan menghadirkan pelapor yaitu orangtua korban (Jaeni) dan korban (K) sebagai korban dan saksi”.

Secara khusus Indonesia mememiliki Undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal. 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berkaitan dengan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, selain ketentuan KUHP, sanksi pidana perkosaan juga termasuk dalam amandemen Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 Republik Indonesia dan Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 perihal proteksi Anak Pasal. 81 mengungkapkan: 1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal. 76 D dipidana menggunakan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun serta paling lama 15 (lima belas) tahun dan hukuman paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). 2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud di ayat (1) berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan sengaja melakukan tipu makar, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau menggunakan orang lain.

Penjelasan orangtua korban (K) Jaeni menyampaikan kronologi awal dihadapan majelis hakim dan sampai terungkapnya perlakuan bejat (RG) kepada si-korban (K). sebelumnya tidak ada kecurigaan yang mendasar kepada si-pelaku (RG) karena Jaeni sering memberikan kopi atau rokok, karena masih bertetangga dengan si-pelaku (RG), terang Jaeni kepada awak media ini Rabu, (12/11).

Kesigapan dan peduli tim PPA Kota Tangsel terhadap korban (K) terlihat saat pengawalannya dan pendampingan korban (K) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tim PPA Kota Tangsel yaitu saudara Kholik mengatakan, sesuai SOP kami selaku UPTD-PPA Tangsel akan terus memberi pendampingan terhadap si-korban karena itu sudah menjadi tanggungjawab kami, katanya.

Hari ini kami menjemput orangtua korban dan korban (K) untuk menghadiri sidang di PN Tangerang dan akan kami antar lagi mereka pulang setelah agenda sidang selesai pada hari ini. Atasan kami memberi perintah untuk terus mengawal dan memberi pendampingan kepada si-korban (K) atas perkara sidang pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini sampai selesai acara sidang nanti, ungkapnya.

Menurut penjelasan Jaksa Penuntut Umum agenda sidang lanjutannya pada tanggal (19/11) minggu depan, bila hari itu kami diperintahkan atasan untuk menjemput keluarga korban tentunya kami sudah siap dengan tugas itu, tutup Kholik.

Pantauan awak media agenda sidang perkara pemerkosaan anak dibawah umur berjalan lancar dan semoga pasal berlapis diterapkan kepada si-pelaku, sesuai Undang-undang RI tentang perlindungan anak. (Red/Boye).

By Admin

-+=