Tangsel, Skalainfo.net| Seolah-olah tidak ada yang ganjil dalam penjualan seragam di sekolah, lumrah dilakukan oleh para guru dan kepala sekolah untuk mendisiplinkan anak didik maka keharusan pihak sekolah membuat aturan walau sedikit menabrak peraturan. Kejadian yang berulang-ulang terjadi sudah terbiasa melanggar peraturan dan lebih nikmat untuk memakan uang pelanggaran daripada gaji bulanan yang dibayarkan oleh negara. Senin, 27/10/2025.

Peraturan Kemendikbudristek Nomor: 50 Tahun 2022 jelas melarang pihak sekolah untuk melakukan penjualan baju seragam di sekolah.

Pelanggaran undang-undang terjadi karena sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, sebagaimana diatur dalam Pasal. 181 dan Pasal. 198, Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 serta Pasal. 12 ayat (1) Permendikbud Nomor: 50 Tahun 2022, karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua.

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi tegas seperti pencopotan kepala sekolah dan ketua komite, hingga konsekuensi hukum jika terbukti ada unsur pemaksaan atau keuntungan pribadi.

Dasar Hukum Pelarangan;

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 Tahun 2010 (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010): Pasal. 181 melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.

Permendikbud Nomor: 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal. 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, bukan sekolah.

“Jaim dan santai melenggang bagaikan adegan drama tritagonis, kepala sekolah SMPN 10 Tangsel Kunardi berupaya menghilangkan perkara seragam, demi menjaga dan mengingat nama baik sekolah SMPN 10 Tangsel”.

Sekretaris DPD-LSM Perkota Nusantara Tangsel saudari Hanum angkat suara, barang siapa yang telah melanggar rambu-rambu hukum danatau melanggar peraturan hukum yang sudah ditetapkan harus menerima sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Perkara yang dilakukan kepala sekolah SMPN 10 Tangsel Kunardi sama saja dengan pungli, karena dengan sengaja menabrak ketentuan hukum yang telah ditetapkan, penjualan seragam tersebut sudah tidak dapat ditoleril karena peraturan Kemendikbudristek Nomor: 50 Tahun 2022 sudah jelas disebutkan pada pasal 12 ayat (1) melarang pihak sekolah untuk melakukan penjualan baju seragam di sekolah, peratuan itu dikeluarkan sejak tahun 2022 lalu, katanya.

Kami meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel untuk memanggil saudara Kunardi sebagai kepala sekoalah SMPN 10 Tangsel memberi penjelasan terkait temuan-temuan dalam praktik penjualan seragam tersebut. Kemudian paparkan secara konfrensi pers agar semua warga masyarakat Tangsel tahu bahwa yang dilakukan itu melanggar atau tidak praktik yang dilakukan Kunardi itu, tambahnya.

Kami juga meminta pihak Dinas Pendidikan Tangsel harus transparan terkait penjualan seragam yang dilakukan pada setiap SMPN di Kota Tangsel, sebab marwah sekolah negeri di Tangsel telah rusak akibat perbuatan tangan-tangan kotor tenaga pendidik dan berkamuflase sebagai tenaga pendidik yang bersih.

Tumpaskan semua permainan busuk ditingkat pendidikan menengah SMP Negeri di Tangsel khususnya penjualan seragam oleh guru dan kepala sekolah, guru pendidik diberi tugas untuk mendidik bukan untuk berbisnis dengan memberi kenyamanan buat sekolompok guru-guru. Kadis pendidikan Tangsel jangan hanya diam, turun dan rapikan anggota-anggota pendidik mu yang bermuka bunglon, tutupnya. (Red/Boye).

Bersambung**

By Admin

-+=