Kota Tangerang, Skalainfo.net| Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FPSB) yang menaungi para pedagang Pasar Lembang dan Pasar Burung Ciledug hadir untuk menjalani sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Ciledug Lestari dan sejumlah pihak lain di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis, 23/10/2025.

Gugatan ini didaftarkan dengan Nomor Perkara : 1312/Pdt.G/2025/PN.TNG, dan diajukan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Kencana. Sidang ini merupakan langkah hukum para pedagang dalam menolak tindakan sepihak berupa pengosongan dan penggusuran area Pasar Lembang yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Ketua FPSB H. Mis Jaya menjelaskan, para pedagang selama ini berupaya mencari jalan damai melalui mediasi, namun tidak menemukan titik temu yang adil. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan. Jangan sampai pedagang kecil dikorbankan oleh kepentingan sepihak saja,” tegas Mis Jaya.

Kuasa hukum pedagang, Amal Jamaludin, S.H., CIL., CPM., CPL., CDBP., CPC., CPA., menyebutkan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari laporan pidana yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LI/180/IX/2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal. 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.

Kami menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak para pedagang dapat terlindungi secara sah, serta menolak segala bentuk klaim sepihak yang tidak berdasar hukum, ujar Amal Jamaludin.

Dalam berkas gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang, disebutkan bahwa terdapat empat pihak sebagai Tergugat, yaitu:

  1. PT Ciledug Lestari – sebagai Tergugat I;
  2. Ho Kiarto – sebagai Tergugat II’
  3. Bambang Suwondo, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah – sebagai Tergugat III;
  4. Muslih, warga Paninggilan, Kecamatan Ciledug – sebagai Tergugat IV;

Keempatnya secara bersama-sama disebut sebagai Para Tergugat.

Selain itu, terdapat delapan instansi pemerintah yang dicantumkan sebagai Turut Tergugat, yaitu:

  1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III – Kementerian Keuangan RI;
  2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI;
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Kementerian Keuangan RI;
  4. Kantor Pertanahan Kota Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
  5. Kelurahan Sudimara Barat – Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang;
  6. Kelurahan Sudimara Selatan – Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang;
  7. Kecamatan Ciledug – Kota Tangerang;
  8. Kepolisian Sektor Ciledug – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya;

Dalam sidang perdana ini, tim kuasa hukum LBH Satria Kencana akan hadir bersama para pedagang Atau Forum Pedagang Sudimara Bersatu (FBSB) sebagai penggugat.

Selain itu, surat keberatan juga telah dilayangkan ke sejumlah instansi pemerintah untuk memastikan tidak ada dukungan atau fasilitasi terhadap kegiatan yang dilakukan PT Ciledug Lestari di area pasar sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

FPSB bersama para pedagang menyatakan tetap solid dan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung jika diperlukan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan para pedagang dapat terus mencari nafkah dengan tenang,” tutur Afif, Sekretaris FPSB. (Red/Tomi/Team).

By Admin

-+=