Tangsel, Skalainfo.net| Hingga saat ini, traumatis para orangtua yang menyekolahkan anaknya ke SMP Negeri di Kota Tangsel betul-betul harus siap diterpa oleh pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa/siswi baru. Masa SPMB tahun 2025 sudah berjalan dan sampai saat ini orangtua murid masih juga ada yang mencicil seragam karena kondisi tidak mampu untuk membayar lunas harga yang diberikan oleh pihak sekolah tersebut. Minggu, 05/10/2025.

Sekolah negeri yang berlabelkan pemerintah yang semestinya dapat meringankan kebutuhan rakyat atau beban anak negeri, justru terbalik dan memberikan pilihan ‘mau atau tidak’.

Pendapat umum terkait penjual seragam tersebut, bahwa kejadian itu sudah semacam terstruktur, oleh sebab itu dibutuhkan pemimpin yang bijaksana. Ada langkah-langkah positif untuk menyikapi kebutuhan baju seragam sekolah dengan membentuk panitia khusus diluar sekolah. Sehingga tidak membuat kotor nama sekolah dan tidak juga menabrak peraturan Permendikbud Nomor: 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal. 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, bukan sekolah.

Disini lah, bagaimana peran pemerintah daerah bisa menanggulangi regulasi itu agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi orangtua murid. Bagi kelompok tertentu, malahan ini menjadi lebaran tahunan sebagai pemasukan yang seksi. Dengan keluarga yang mumpuni hal itu pastinya tidak jadi masalah finansial, bagaimana kalau orangtua yang pas-pasan pastinya beban yang tidak sedikit baginya, pendapat orang umum.

“Sebelumnya Disdikbud Tangsel sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMP Negeri di Tangsel agar mengikuti aturan yang ditandatangani oleh Kadis Dikbud Deden Deni, No. 400.3.5/ 7758 –Dikbud Kota Tangsel”.

Terpisah, tokoh masyarakat Tangsel Andi mengatakan, lemahnya pengawasan dari Disdikbud sehingga para Kepsek SMPN berani melakukan penjualan seragam disekolah. Tidak pernah dilakukan sidak dan tidak ada teguran yang menjadi jera, ungkapnya.

Seperti yang dilakukan pada sekolahan SMPN 6 Jombang, Ciputat, tidak ada teguran serta tim sidak yang mengawasi sekolah. Kendati pun masa transisi untuk pensiun, Kepsek SMPN 6 Jombang, Ratna Watie tetap simpul manis melenggang meninggalkan jabatan kepseknya menikmati masa pensiun.

Bukan tidak mungkin hal itu menjadi preseden di setiap sekolah dan akhirnya tercoreng nama baik pendidikan di Kota Tangsel. saya berharap kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yakni Deden Deni agar lebih kooperatif menanggapi masukan-masukan dan usulan dari masyarkat serta lembaga non pemerintah, tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang menyimpang dari regulasi dan praktik keuntungan pribadi, tambahnya.

Ketika itu, kepsek Ratna Watie juga sebagai tugas PLH di SMPN 9 Serua Ciputat, sangat memungkinkan pada siswa/siswi baru tersebut mendapat hal yang sama di SMPN 6 Jombang, terkait penjualan seragam sekolah. Apakah dengan selesainya masa jabatannya menjadi kepsek pada dua SMPN akan selesai juga permasalahan terkait praktik pungli!.

Miris kami mengamati perlakuan Anggota PNS yang lari atas praktik negative yang dilakukan, selesainya masa jabatan maka selesai pula borok yang ditinggalkan, tutupnya. (Red/Boye).

Bersambung**

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

-+=