Jakarta, Skalainfo.net| Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia/GTI) menegaskan bahwa proses seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk periode 2026–2031 tidak boleh menjadi ajang formalitas.
“Lembaga ini dinilai memiliki peran strategis dalam membela kepentingan rakyat di tengah birokrasi yang kerap berbelit”.
Dalam pernyataan resminya, GTI menyampaikan bahwa integritas, keberanian, dan semangat pelayanan publik harus menjadi nilai utama yang dijadikan tolok ukur dalam seleksi calon anggota Ombudsman.
Ombudsman adalah benteng terakhir rakyat ketika berhadapan dengan birokrasi. Karena itu, lembaga ini wajib diisi oleh figur berintegritas tinggi, berani mengambil sikap tegas, dan mengutamakan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, tegas Deri Hartono, Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia. Senin, 22/9/2025.
GTI memperingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman bisa tergerus jika seleksi hanya bersifat administratif tanpa mempertimbangkan nilai-nilai utama yang seharusnya melekat pada seorang pengawas pelayanan publik.
Lebih lanjut, GTI meminta Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim Asesor untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Beberapa poin penting yang disoroti GTI dalam proses seleksi tersebut antara lain:
– Memastikan calon bebas dari konflik kepentingan.
– Menilai keberanian calon dalam menghadapi kekuasaan dan tekanan eksternal.
– Menguji komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan, adil, dan akuntabel.
– Mendorong munculnya figur baru yang siap menjadi teladan, bukan mempertahankan status quo.
Kami percaya Pansel dan Tim Asesor akan menjaga profesionalitasnya. Kepercayaan publik dipertaruhkan dalam seleksi ini. Ombudsman harus menjadi lembaga independen yang benar-benar berpihak pada rakyat, dengan integritas, keberanian, dan pelayanan publik sebagai fondasi, tambah Deri.
Sebagai catatan, Garda Tipikor Indonesia merupakan organisasi masyarakat berbadan hukum yang aktif mengawal tata kelola pemerintahan bersih, mendorong kualitas pelayanan publik, serta memastikan kebijakan publik berpihak kepada rakyat.
Organisasi ini kerap menyuarakan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi institusi strategis, termasuk Ombudsman, agar tetap berada pada rel pengabdiannya kepada publik. (Red/Alfi).