Tangsel, Skalainfo.net| Sekian hari berlalu setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Tangsel dan disaksikan oleh pihak Kelurahan Serua terkait sengketa lahan yang saat ini sudah dibangun menjadi toko cat bangunan oleh pemilik toko cat. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan ketika pemilik toko cat bangunan mengklaim tanah yang dibelinya kepada seseorang yang bernama saudara Rizal seluas 190 meter persegi telah sesuai dengan surat ukur yang dikeluarkan oleh pihak BPN Tangsel dan warga yang dijadikan sengketa lahan itu tak lain adalah sesama jiran. Rabu, 10/09/2025.

Mencuatnya awal perkara, ketika saudari Lismawati sebagai pemilik lahan yang dapat dibelinya melalui saudara Rizal yang berlokasi di Kampung Buaran RT. 003/02 Kel. Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangsel.

Ketika memulai untuk membangun lahan tersebut dan saat ini sudah menjadi toko cat bangunan miliknya. Bahwa, informasi yang didapatkan awak media ini dilapangan, “sebelumnya, beberapa tahun yang lalu lahan tersebut dibeli oleh bapak Indra (alm) kepada bapak Murdih seluas 115 meter persegi pada tahun 1993, kemudian tahun berlalu bapak Indra menjual lagi lahan tersebut kepada bapak Rizal sekitar tahun 1995. Kemudian saudara Rajal ingin membeli lahan lagi kepada bapak Murdih seluas 14 meter pesegi, ketika itu bapak Murdih menjabat sebagai (RT) pada jamannya di Kampung Buaran tersebut”.

Kemudian saudara Rijal mengagunkan surat tanah tersebut kepada Bank BRI Syariah pada tahun 2019. Kemudian saudara Rijal mengalami sangkutan persoalan sehingga saudara Rijal menawarkan kepada saudari Lisnawati (Lilis) untuk mentake-over lahan tersebut karena tidak sanggup untuk meneruskan cicilan pembayaran terhadap pemberi pinjaman atau Bank.

“Pemilik awal tanah tersebut adalah keluarga besar bapak Murdih, dan saudara Rijal pun membeli lahan itu sebelumnya, kepada bapak Murdih dan asli warga kampung situ”.

Penyebab perdebatan sengit antara saudari Lismawati dengan bapak Murdih, adalah pengakuan saudari Lismawati bahwa lahan yang dibelinya melalui saudara Rijal tersebut yang menjadi batasnya adalah, mulai dari batas jalan depan yaitu jalan Raya Serua. Sedangkan pecahan surat girik milik bapak Murdih tersebut yang terjual kepada saudara Rijal hanya kurang lebih sekitar 130 meter persegi, dan dibagian depan hingga ke pinggir jalan Raya Serua itu adalah, masih milik keluarga besar dari bapak Murdih, saat dikonfirmasi awak media ini.

Pernah saudara Rijal ingin membeli tanah yang bagian depan itu kepada bapak Murdih namun hanya bicara saja, dan sampai sekarang ini tidak pernah dibayar oleh saudara Rijal kepada bapak Murdih. Informasi yang didapat oleh awak media ini, bahwa saudara Rijal sudah tidak tahu lagi dimana keberadaannya.

Masing-masing dua orang yang bersengketa ini saling mengaku menjadi pemilik lahan yang berlebih sampai kepinggir jalan Raya Serua tersebut. Kemudian terkait tanah yang disengketakan itu, tau-taunya saat ini sudah bersertifikat berdasarkan surat ukur dari BPN Tangsel menjadi seluas 198 meter persegi. Namun surat sertifikat yang dimiliki oleh saudari Lisnawati pemilik toko cat bangunan tersebut, adalah seluas 190 meter persegi. Sesuai konfirmasi awak media ini, berarti masih ada sisa tanah/lahan tersebut diperkirakan kurang lebih seluas 68 meter persegi dan lahan itulah yang diakui hak milik oleh keluarga bapak Murdih.

“pada kedua belah pihak sama-sama menyewa pengacara untuk mencari keadilan, serta siapa sebenarnya yang berhak untuk memiliki tanah yang berlebih seluas 68 meter persegi itu yang tepat berada pada pinggir jalan Raya Serua tersebut”.

Terkait adanya pelaporan polisi berdasarkan nomor: LP/131/B/IX/2025/Sek Ciptim/Res Tangsel/Pmj tanggal 02 September 2025 oleh saudari Lisnawati terhadap bapak Murdih dengan perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 167 KUHPidana di Polsek Ciputat Timur Kota Tangsel.

Atas laporan polisi tersebut awak media ini lalu mengkonfirmasi kepada pemilik toko cat bangunan yang berada di Kampung Buaran RT. 003/02 Kel. Serua, Kec. Ciputat Kota Tangsel atas nama Lisnawati namun sangat disayangkan saudari Lisnawati sedang tidak berada di toko cat bangunan, ucap pegawai toko.

Awak media lanjut bertanya siapakah yang dapat kami ajak bicara berkaitan dengan tempat toko cat bangunan ini?

Karyawan toko pun mengatakan bahwa ada suaminya itu pak,..kata karyawan toko dan langsung awak media ini bertanya terkait laporan polisi dan apa yang menjadi perkara atas laporan saudari Lisnawati tersebut..!

Bapak Haris suami dari saudari Lisnawati pun tidak ingin menjawab pertanyaan dari awak media ini dan mengatakan semua permasalahan laporan polisi dan lahan dipakai untuk toko ini sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya yaitu bapak Jay, ucapnya.

Kalau bapak mau tahu lebih jauh silahkan untuk menghubungi pengacara kami, ucap Haris.

Nomor kontak pengacara saudari Lisnawati pun diberikan kepada awak media ini, sehingga wawancara kami terputus untuk sementara. Tepat pada pukul 20.58 Wib, kami mencoba untuk menghubungi kuasa hukum saudari Lisnawati via celular whatsaap melanjutkan konfirmasi yang tadi siang, dan kuasa hukumnya pun menanggapi permintaan konfirmasi awak media ini.

Perihal laporan itu betul diakui oleh kuasa hukum saudari Lisnawati dan mengatakan bahwa tanah yang bersertifikat itu adalah milik kliennya dengan luas 190 meter persegi, katanya.

Karena ada meja dan payung seperti warung didepan toko cat bangunan milik klien kami, makanya kami buat laporan polisi karena tempat dagangan atau warung yang berada didepan toko cat bangunan milik klien kami itu tidak memiliki izin berada di depan toko itu, katanya.

Untuk saat ini terkait permasalahan-permasalahan klien kami atas nama Lisnawati (Lilis) itu sudah diserahkan kepada kami sebagai tim kuasa hukumnya, lanjutnya.

Sekiranya, lanjut kuasa hukum Lisnawati yaitu atas nama bapak Jay menyampaikan, kalau perlu atau bukti atas surat-surat dari klien kami atas nama Lisnawati boleh nanti menemui kami sebagai tim kuasa hukum dari saudari Lisnawati tersebut, tutupnya. (Red/Alfi).

By Admin

-+=