Tangsel, Skalainfo.net| Berbuntut panjang akibat tidak adanya transparansi dari pihak sekolah SMA-N 3 Tangsel yang telah mengabaikan permintaan warga RW. 10, komplek perumahan Pamulang Permai terkait penerimaan SPMB tahun 2025 yang belum selesai hingga saat ini. Warga Wong Pitou 7 telah mengusut lanjut kepada pihak SMA-N 3 Tangsel dugaan ada pencatutan nama yang mengaku sebagai warga komplek Pamulang Permai yang diloloskan oleh pihak panitia sekolah SMA-N 3 Tangsel, namun pada kenyataannya warga tersebut bukan warga dari Wong Pitou 7 atau komplek perumahan Pamulang Permai. Senin, 01/09/2025.
Warga Wong Pitou 7 di Rw. 10 komplek perumahan Pamulang Permai terus memantau dan menunggu perkembangan dari pihak SMA-N 3 Tangsel yang mana pada saat demontrasi pertama dilakukan menyampaikan, bahwasanya pihak sekolah SMA-N 3 akan memberi pertimbangan atas usulan warga komplek Pamulang Permai dan warga Wong Pitou 7 agar penerimaan SPMB tahun 2025 ini dapat diakomodir sesuai domisili dan prestasi serta nilai siswa/siswi terbaik dan mumpuni yang berada dilingkugan sekolah SMA-N 3 Kota Tangsel tersebut.
Sampai pada penutupan penerimaan siswa/siswi SPMB tahun 2025 namun anak-anak lingkungan komplek Pamulang Permai belum mendapat kepastian untuk masuk di SMA-N 3 Tangsel itu, pihak sekolah SMA-N 3 Tangsel seolah-olah sudah memberi kepastian kepada warga komplek, yang tergabung juga pada warga Wong Pitou 7 RW. 10 komplek perumahan Pamulang Permai Kota Tangsel.
Ketika itu, kemarahan warga dilingkungan komplek telah memuncak sehingga terjadi pemasangan portal jalan yang dilalui menuju ke SMA-N 3 Tangsel. Pihak sekolah SMA-N 3 Tangsel dengan mengundang beberapa pihak instansi pemerintah untuk meminta kepada warga dilingkungan sekolah SMA-N 3, agar jalanan yang diportal menuju ke sekolah bisa dibuka.
Awalnya, pihak warga komplek dan juga warga Wong Pitou 7 RW. 10 Pamulang Permai tidak menyetujui atas permintaan buka portal yang dilakukan hanya sebelah pihak tersebut. namun atas permohonan kepala sekolah SMA-N 3 Tangsel (yang akrab dipanggil buk Aan) dan juga permintaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang hari itu juga turun untuk menyampaikan permohonan buka portal serta akan hadir pada hari pertama MPLS, kunjungan dari pihak Kemnterian RI Jakarta. Sehingga permohanan itupun disetujui oleh warga komplek Pamulang Permai untuk buka portal dengan beberapa persetujuan yang sama-sama disetujui oleh kedua belah pihak antara warga komplek dan warga Wong Pitou 7 dengan pihak sekolah SMA-N 3 Tangsel.
Ditempat terpisah, seorang warga komplek Pamulang Permai mengatakan, pada perjanjian untuk buka portal itu ada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi. Dalam point yang tertera pada surat dan bebunyi, bahwa bila tidak ada tanggapan dari pihak sekolah SMA-N 3 Tangsel maka portal pun bisa ditegakkan kembali, katanya.
Masih dikatakannya, bila anak-anak dan cucu-cucu kami tidak bisa sekolah di SMA-N 3 Tangsel ini ya,..lebih baik kami tutup saja jalan menuju sekolah itu. Karena setiap pagi pada jam sekolah sudah membuat keramaian dilingkungan rumah kami, apalagi pada jam pulang sekolah waahh,..sangat ramai, sebagian ada yang dijemput pake mobil dan juga motor, setidaknya sudah membuat ketenangan kami dikomplek ini terganggu, ucapnya.
Begitu peliknya ketegangan antara sekolah SMA-N 3 Tangsel dan warga komplek perumahan Pamulang Permai dan warga Wong Pitou 7 terkait penerimaan SPMB tahun 2025, karena pihak sekolah telah memberlakuakn tebang pilih bagi peserta didik yang mau masuk sekolah ke SMA-N 3 Kota Tangsel.
“Awak media ini mencoba untuk klarifikasi terkait kegaduhan antara SMA-N 3 Tangsel dan warga komplek Pamulang Permai yang mengundang kecemburuan sosial bagi warga komplek dengan kehadiran sekolah SMA-N 3 didalam komplek itu”.
Selaku humas SMA-N 3 Tangsel ibu Hermin mengatakan, bahwa siswa yang memakai alamat mengatasnamakan warga komplek sini sudah kami keluarkan dari sekolah, karena ternyata mereka bukan dari warga komplek sini, ucap ibu Hermin.
Terkait demontrasi warga komplek sini, sudah kami tampung aspirasinya dan sebagian sudah kami terima bersekolah di SMA-N 3 Tangsel ini sesuai kuota 30% bagi penduduk warga sekitar sekolahan, imbuh ibu Hermin.
Mengenai warga Wong Pitou 7 dari RW. 10, itu juga sudah selesai antara sekolah dengan warga Wong Pitou 7, apa yang telah menjadi aspirasinya sudah kami tampung dan permasalahan itu sudah clear, katanya.
Bapak H. Achmad bagian dari warga Wong Pitou 7, saat dikonfirmasi awak media ini via whatsaap celularnya mengatakan, bahwa kami dari Wong Pitou 7 terkait SPMB tahun 2025 belum selesai, karena kami terus mengejar informasi dari Kepsek SMA-N 3 Tangsel yang belum mengkerucut, katanya.
Terkait dua (2) orang siswa yang berasal dari luar komplek Pamulang Permai ini, kami dapat info dari orang lain, katanya sudah dikeluarkan dari sekolah. Tetapi kami disini menegaskan bukan karena masalah dikeluarkan ataupun tidak siswa dari luar komplek ini, namun kami kepingin tahu tolak ukur bagi panitia sekolah dalam penerimaan SPMB itu dasarnya dari mana?
Tiba-tiba anak didik tersebut dikabarkan, telah dikeluarkan dari sekolah itu, oleh pihak sekolah atau panitia, ini juga tidak care namanya. Kami lakukan demontrasi atau protes atas dasar anak-anak kami tidak bisa masuk ke SMA-N 3 Tangsel, itu bukan mentang-mentang juga karena kami warga sini, akan tetapi kami punya sejarah dengan kehadiran sekolah tersebut, pada saat pembangunan sekolah SMA-N 3 itu diwilayah kami ini.
“Kami melakukan demontrasi juga agar pihak sekolah tidak pandang sebelah mata terhadap warga komplek ini,” terang Achmad.
Kami bukan ingin mempermasalahkan tentang anak yang dikeluarkan itu, akan tetapi kami ingin tahu sistem yang dilakukan oleh panitia itu bagaimana siiihh!.. apakah benar dugaan kami ada tebang pilih pada penerimaan SPMB tahun 2025 di SMA-N 3 Kota Tangsel, pungkasnya. (Red/Alfi).
Bersambung**
