Tangsel, Skalainfo.net| Berawal dari keinginan warga untuk memiliki surat akta jual beli (AJB) atas bidang lahan yang telah dibelinya, namun keinginan itu ditengarai oleh seseorang pejabat yang mengaku berdinas di institusi yang kerap melakukan penertiban Perda di Kota Tangsel. Alih-alih bila dikerjakan oleh orang yang berdinas di penertiban Perda itu urusan surat AJB akan cepat selalesai. Sabtu, 09/08/2025.
Dilansir dari media posindonesia.net, bahwa berita ini sudah tersebar secara nasional didunia maya dan telah menjadi sorotan publik, kok bisa anggota Sat-Pol – PP Tangsel bisa membuat AJB ya…, apakah dia punya rangkap jabatan untuk seorang (PPAT)? “Diduga Pembuatan AJB Oleh Salah Satu Oknum Anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan Diindikasi Ada Unsur Penipuan”.
Sebelumnya, pada tanggal 24 februari 2025, Rara I Wangi dan Anugerah Setiawan memberikan uang sebesar dua puluh lima juta rupiah (Rp. 25.000,000) kepada salahsatu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP Kota Tangsel) yang berinisial (BSK) yang masih aktif, dan bertugas di kedinasan Kantor Kota Tangsel. Uang tersebut diberikan dengan kesepakatan satu perjanjian berupa kuitansi di atas materai untuk penyelesaian pembuatan AJB.
Februari 24/02/2025, setelah uang dua puluh lima juta rupiah sudah diserahkan Rara dan Anugerah berharap AJB yang di proses oleh anggota SAT-POL-PP Tangsel (BSK) bisa cepat selesai karena dokumen tersebut sangat dibutuhkan, dan waktu terus berjalan mulai dari penyelesaian pembayaran sampai saat ini, sudah masuk pada bulan Agustus 2025, enam bulan (6) sudah berlalu tetapi AJB yang dibuat oleh oknum SATPOL PP Kota Tangsel berinisial (BSK) belum juga selesai lazimnya proses waktu pembuatan AJB dari Kantor resmi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang hanya memakan waktu 30 hari kerja atau satu bulan namun ini malah sebaliknya, ungkapnya.
Cara kerja oknum SATPOL-PP Kota Tangsel yang berinisial (BSK) dalam pembuatan AJB patut di pertanyakan dan tindakan tersebut terkesan adanya unsur penipuan dan penggelapan terhadap Rara dan Anugerah, dimana proses pembuatan sudah memakan waktu enam bulan berlalu terhitung mulai dari bulan februari sampai sekarang masuk bulan Agustus 2025 namun belum ada kepastian kapan dokumen tersebut selesai dibuatnya.
Kamis 07/08/2025 Rara dan Anugerah merasa proses pembuatan AJB oleh oknum SATPOL-PP berinisial (BSK) sudah tidak sesuai dengan yang lazimnya diduga adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal. 378, 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan memberikan kuasanya kepada Abdurrachman Syah Putra Negara, S.H dan Srimurni Modiasri Rossakinah, S.H sebagai kuasa hukum, untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menyelesaikan terkait proses pembuatan AJB yang sudah tidak sesuai dengan harapan.
Pasal. 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun’.
Pasal. 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan. Secara sederhana, pasal ini menjerat seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, bukan karena kejahatan. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berdasarkan cara kerja oknum SATPOL-PP Kota Tangsel yang berinisial (BSK) diduga sudah merugikan orang lain, awak media meminta kepada APH, Walikota/Bupati atau Gubernur dan Sekretaris KASATPOL-PP segera mengambil tindakan tegas, dan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang sudah melanggar hukum apabila didapati adanya pelanggaran hukum maka diharapkan untuk memberikan sangksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red/Boye/Team).
