Tangerang, Skalainfo.net| Hampir ebih dari tiga tahun menjalani sidang perkara perselingkuhan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan akhirnya diputuskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa (KN) dan (DK) akan menjalani hukuman masing-masing tiga (3) bulan penjara. Majelis hakim mempersilahkan kepada kedua para terdakwa untuk menentukan pilhan lanjut atau menerima hukuman yang sudah diputuskan (7/7/2025), para terdakwa menyampaikan tetap berlanjut dan akan menempuh jalur Banding. Selasa, 08/07/2025.
Sidang berjalan hikmat saat majelis hakim membacakan hasil pertimbangan dan memutuskan sidang perkara perselingkuhan di pengadilan negeri Tangerang. Turut hadir keluarga dan kerabat kedua para terdakwa serta si-pengadu yaitu mantan suami para terdakwa (KN) menyaksikan hasil sidang putusan tersebut di pengadilan negeri Tangerang.
Terpisah, Dadan sebagai pengadu dan juga mantan suami terdakwa (KN) menyebutkan, meski putusan pengadilan negeri Tangerang ini dirasa belum mengantarkan pada keadilan karena putusannya hanya tiga (3) bulan masa kurungan. Namun ini adalah kisah nyata yang terjadi didunia, yang bersalah tetap dapat hukuman, imbuhnya.
“Ada beberapa poin yang dibacakan oleh majelis hakim mengenai sidang putusan tersebut yang membuat pikiran saya sedikit aneh. Karena banyak bukti-bukti yang saya berikan secara detail tetapi tidak dibacakan secara terbuka, memungkinkan nantinya akan ada lagi untuk laporan pengaduan, akan tetapi hasil sidang putusan perkara selingkuh di PN Tangerang ini hasilnya tetap kami hargai,” imbuhnya.
Terkait dengan Banding yang akan dilakukan oleh para terdakwa, maka ini ada kesempatan lagi untuk lebih memperkuat laporan saya yang lainnya tentunya masih mengenai perselingkuhan yang dilakukan para terdakwa itu, terangnya.
Dan saya sebagai pengadu atau pelapor dalam persidangan perselingkuhan di PN Tangerang justru ini menjadi pengalaman dalam menangani setiap kasus. Bagi saya bahwa banyak perkara yang terjadi ditengah-tengah masyarakat namun jarang sekali sampai naik ketingkat sidang pengadilan. Nah,..sedangkan kasus perselingkuhan ini adalah, saya sendiri yang melaporkan, dalam prosesnya saya ikuti semua.
Pernah juga dijadikan sebagai saksi didalam sidang perkara perselingkuhan ini sebagai penguat keterangan atas laporan, kemungkinan ini adalah sebagai petunjuk dalam perjalanan saya ketika nanti telah disumpah menjadi seorang Advokat. Seperti ini lah tatacara setiap menangani kasus atau perkara, oleh karena itu saya melanjutkan untuk sekolah lagi dalam mempertajam ilmu hukum, saya mengambil jurusan dibidang hukum pada salahsatu fakultas dan saat ini sudah di semester akhir, terang Dadan menutup bicaranya dengan awak media ini. (Red/Alfi).
