Wakatobi, Skalainfo.net|Kekurangan volume pada pekerjaan senilai Rp. 518.218.132,29 untuk pekerjaan Pembangunan pemecah gelombang (Breakwater) Pelabuhan Rukuwa Binongko pada Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi yang mendapat kecaman dari putra daerah Wakatobi, yaitu Salam Deroki seorang Aktivis Anti Korupsi Wakatobi. Selasa, 22 April 2022.
Aktivis Wakatobi Salam Deroki menyampaikan pendapat dengan lantang kepada awak media Skalainfo, mendesak Kepala Inspektorat Wakatobi agar merilis dan Mentransparansikan pengembalian anggaran Negara atas temuan BPK RI Perwakilan Sultra Laporan Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun 2022 Wangi-wangi, Nomor : 28.B/LHP/XIX.KDR/05/2023, pada pekerjaan Pembangunan pemecah gelombang (Breakwater) Pelabuhan Rukuwa Binongko, terangnya.
Yang di mana BPK RI Menemukan adanya Pembangunan pemecah gelombang (Breakwater) Pelabuhan Rukuwa Binongko yang dilaksanakan oleh CV DP berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 03/KONT/PPK-DISHUB/T/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dengan kontrak senilai Rp. 2.557.580.000,00 selama 120 hari kalender mulai tanggal 19 Agustus s/d 16 Desember 2022, ucapnya.
Pekerjaan telah dinyatakan 100% oleh PPK dan telah diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 07/BA-STP/DISHUB/FSK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022. Pembayaran atas kegiatan tersebut di lakukan secara bertahap melalui SP2D, tambahnya
Namun Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data final dan pengujian fisik pada tanggal 19 Februari 2023 bersama PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan personel Inspektorat menunjukkan bahwa volume pekerjaan yang terpasang kurang dari volume kontrak senilai Rp. 518.218.132,29, tegas Salam Deroki.
Iya meminta kepada Kepolisian Polres Wakatobi melalui Kasat Reskrim bagian tipikor (tindak Pidana Korupsi) untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan proses hukum terhadap PPK, kontraktor pelaksana dan Konsultan pengawas, tutup Salam Deroki. (Red/Roziq).
