Tangel, Salainfo.net| Maraknya bangunan tak berizin dibeberapa titik jalan-jalan protokol Kota Tangsel, seyogyanya menjadi perhatian oleh Dinas Sat-Pol PP Kota Tangsel selaku penegak Perda, namun pada kenyataannya banyak yang bertolak belakang, justru sebaliknya melindungi bangunan-bangunan yang tak berizin bebas melakukan kegiatan tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Selasa, 22/04/2025.

Sebelumnya, “pada tanggal 14/4/2025 sekelompok masyarakat membuat laporan kepada petugas Sat-Pol PP Kota Tangsel, terkait adanya bangunan tanpa izin yang terus melakukan kegiatan tanpa plang izin atau disebut plang (PBG)”.
Bantuan warga masyarakat kepada pemerintah mengenai laporan-laporan bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Tangsel, kiranya cepat untuk ditindaklanjuti, mengingat Kota Tangsel maju dan sedang berkembang, banyak sekali pembangunan-pembangunan yang sedang berjalan, baik itu perumahan clauster dan juga bangunan ruko lainnya, tentunya akan dapat manaikkan PAD daerah.
“Warga masyarakat sudah membuat laporan, namun sampai hari ini hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan dari Kasat Pol-PP Kota Tangsel”.
LSM Perkota Nusantara mencium aroma tak sedap dari gunjingan warga masyarakat atas laporan yang telah di sampaikan kepada instansi SatPol-PP Kota Tangsel tersebut, sehingga tim LSM Perkota Nusantara langsung terjun kelapangan membuktikan obrolan ramai warga masyarakat tersebut.
Ketua DPD LSM Perkota Nusantara Andi Nawawi mengatakan, benar apa yang ramai dibicarakan warga itu, dari temuannya dilapangan memang betul ada pembangunan lapangan futsal soccer mini yang beralamat dijalan Serua Raya, yang tidak memiliki izin (PBG), dan dirinya juga sudah mengklarifikasi kepada para pekerja proyek tersebut, dan mengatakan bahwa sedang dilakukan pengurusan oleh pihak pelaksana proyek.
Ketika itu, Andi menyampaikan bahwa tidak boleh melakukan kegiatan sebelum adanya (IZIN PBG). Kemudian saudara Andi langsung menyampaikan via pesan WassAp kepada saudara Muksin selaku Kabis PPNS agar dilakukan penindakan atau penyegelan atas kegiatan proyek tersebut, katannya.
Kemudian saudara Muksin meminta share lokasi atau alamat bangunan tanpa izin tersebut, pada tanggal 19 Maret 2025 yang lalu, saudara Andi Nawawi mengirimkan foto-foto kegiatan proyek dan sharelok lapangan Futsal Mini Soccer yang diminta oleh saudara Muksin selaku Kabid PPNS SatPol-PP Kota Tangsel, tambahnya kepada awak media ini.
Masih dikatakannya, bahwa saudara Andi Nawawi juga telah menyampaikan adanya kegiatan pembangunan lapangan futsal soccer mini kepada haji Oki, sebagai Kasat Pol PP Kota Tangsel melalui pesan wassAp. Namun tidak mendapatkan respon dari haji Oki sebagai Kasat Pol-PP Kota Tangsel, terangnya.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Walikota Tangerang Selatan untuk mengevaluasi kinerja jajaran Dinas Sat-Pol PP Kota Tangsel, mulai dari tingkat Kasat sampai level Kabid PPNS, karena tidak memberikan contoh atau tauladan sebagai penegak Perda Kota Tangsel, pungkasnya. (Red/Alfi).
Bersambung**
