Wakatobi, Skalainfo.net| Terkait salah penetapan tersangka dalam kasus dugaan laka lantas yang di tangani oleh pihak Polres Wakatobi dan Kejaksaan Negeri Wakatobi, Puluhan Massa aksi dari Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM KEPTON) menggelar unjuk rasa di Polres Wakatobi dan di Kejaksaan Negeri Wakatobi. Senin, (14/4/2025).

Jendral lapangan bung Liyadin dalam orasinya mengecam dugaan konspirasi para oknum Aparat Penegak Hukum bersama para saksi inisial (R) seorang anak yang mengaku korban dan dugaan oknum sopir pick up yang di duga memberi kesaksian palsu serta dugaan oknum penyidik yang di duga merekayasa penyidikan sehingga menetapkan tersangka, dan pendakwaan hingga penahanan oleh kejaksaan terhadap masyarakat inisial (M), yang tidak bersalah dalam tuduhan terlibat laka lantas yang di buktikan oleh putusan pengadilan nomor: 50/Pid.Sus/2022/PN Wgw.

bung Liyadin meminta kepada Propam Polres Wakatobi tembusan Propam Polda Sultra agar memeriksa seluruh oknum pejabat kepolisian dan oknum penyidik yang menetapkan tersangka inisial (M) melalui gelar perkara tahun 2022 atas pelimpahan berkas ke Kejaksaan yang seyogyanya inisial (M) dapat di bebaskan oleh kepolisian Wakatobi, sehingga di duga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena kejadian error in persona ini,

Dan kami mendesak kejaksaan Negeri Wakatobi tembusan Kejaksaan Agung agar memeriksa hingga memecat oknum-oknum jaksa dalam penerbitan dan terlibat di Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-348/P.3.15/Eku.2/10/2022 karena di duga melanggar Etika Profesi di karenakan erorr in persona atau korban salah tangkap, terangnya.

Harapannya Aparat Penegak Hukum wajib menegakkan prinsip Akuntabilitas, Prinsip Supremasi Hukum, Prinsip Kesetaraan Hukum dan Prinsip Due Peoces of law, tutup bung Liyadin. (Red/Roziq).

By Admin

-+=