Tangsel, Skalainfo.net| Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara bulan Oktober 2024 yang lalu, mengingatkan agar pola lama di birokrasi harus segera ditinggalkan. Bila terus menerus begitu, pelayanan warga dapat terhambat. “Bahkan ada yang mengatakan kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah,” demikian pernyataan Presiden selanjutnya. Bila kita merujuk kepada apa yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut, maka masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang prima dengan menangani setiap keluhan atas pelayanan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak memberikan kemudahan kepada warganya. Senin, 07/04/2025.

“Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD”.

Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan pelayanan dapat dikatakan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia, pelayanan masyarakat dapat di definisikan sebagai serangkain aktivitas yang diberikan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas dan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Bahwa sesuai dengan Pasal. 36 dan 37 Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Merujuk kepada Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 menyatakan Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Pasal. 10 Undang-undang ini menyatakan, bahwa penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan, namun pada kenyataannya seringkali tidak diindahkan sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik. Selain itu, pada Pasal. 18c juga dinyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal. 18e”.

Permasalahannya bahwa masyarakat yang melakukan gugatan atas pelayanan publik yang diterimanya tidak diakomodir dengan baik, malah diminta untuk memahami secara menyeluruh semua aturan perundangan tentang keterbukaan publik dan peraturan komisi informasi yang bukan menjadi esensi keharusan seperti yang disampaikan salah satu staf Komisi Informasi Banten, tetapi muaranya adalah gugatan yang diajukan melalui Komisi Informasi Banten yang ujung-ujungnya ditolak.

Sebagai masyarakat hanya ingin diberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya tanpa diskriminatif, hanya karena sedang berperkara dengan kalangan birokrasi.

Semestinya berikan kemudahan untuk melakukan pengaduan dalam bentuk gugatan, bukan malah ‘dihadang’ dengan peraturan perundangan yang menggunakan pasal yang hanya ditujukan kepada masyarakat selaku Pemohon. Sedangkan dalam hal ini gugatan Pemohon masih normatif untuk menanyakan penggunaan anggaran 2023, pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, namun sayang dalam persidangan ketiga (terakhir) antara Skalainfo.net dan DKP3 Kota Tangsel, Majelis Komisioner Komisi Informasi Banten, tidak menanyakan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Skalainfo.net sebagai Pemohon kepada Termohon (DKP3 Tangsel).

Sangat ironis, kalau setiap gugatan perkara masyarakat dalam hal ini kalangan pers yang salah satu tugasnya sesuai UU. Pers No. 40/1999 sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi, tidak diakomodir, malah DITOLAK!. Mana hati nuranimu wahai birokrat..? (Red/Muji).

By Admin

-+=