Tangsel, Skalainfo.net| Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan penegasan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Sabtu, 29/03/2025.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab. II Pasal 6 tertulis pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: (a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, (b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kemerdekaan, (d) Melakukan pengawasan. Kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
SKALA MEDIA UTAMA selaku Pemohon yang mengajukan Surat Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten berkenaan tidak ditanggapinya sebanyak 3 (tiga) kali surat permohonan konfirmasi terkait belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) untuk Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan.
Tidak ditanggapinya sebanyak 3 (tiga) kali surat Pemohon kepada DKP3 Kota Tangsel, akhirnya Pemohon mendaftarkan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Banten sesuai Akta Registrasi Sengketa Nomor 104/REG-PSI/X/2023 pada tanggal 25 Oktober 2023, namun salah satu Panitera Pengganti di Komisi Informasi Provinsi Banten melalui komunikasi WA pada tanggal 5-7 Agustus 2024 menyarankan agar Pemohon mencabut pengajuan Surat Sengketa Informasi Publik dengan alasan bahwa saat itu posisi jabatan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten masih kosong. Saat Pemohon bertanya ‘apakah nanti tidak akan berpengaruh pada gugatan sengketa yang diajukan,’ dijawab oleh yang bersangkutan ‘tidak, karena dapat diajukan kembali setelah kekosongan posisi jabatan Ketua sudah terisi kembali’.
Apa yang disampaikan oleh Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut sangat bertolak belakang dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, pada Pasal. 15 ayat (4) tentang Pencabutan Permohonan dimana termaktub ‘Pembatalan registrasi terhadap pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali’.
Dalam surat ‘Pencabutan Surat Sengketa Informasi Publik’ yang telah dibuat dan dikirimkan pada tanggal 7 Agustus 2024 kepada salah satu Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut, berbeda dengan alasan awal yang diinformasikan oleh yang bersangkutan kepada Pemohon bahwa masih kosongnya posisi jabatan Ketua (KI) Banten, karena isinya seolah-olah Pemohon yang mengajukan pencabutan itu dengan memberikan argumentasi bahwa belum mencukupi kriteria untuk dilaporkan, oleh karena itu Pemohon membatalkan sementara. Kenyataannya Pemohon tidak pernah mengajukan pencabutan surat sengketa informasi publik itu, karena semua bermula dari saran pihak Komisi Informasi Provinsi Banten dengan mengatakan kepada Pemohon bahwa nanti akan dapat diajukan kembali!
Sangat disayangkan pada agenda Sidang Pemeriksaan Awal Ketiga 18 Maret 2025, Majelis Komisioner tidak membahas secara substantif bukti-bukti permohonan pencabutan tersebut atas saran dari pihak Komisi Informasi Provinsi Banten sendiri, bukan dari Pemohon, bila mengacu pada PerKI No. 1 Tahun 2013 Pasal. 15 ayat (4), seharusnya salah satu Panitera Pengganti (KI) Banten tidak pernah memberikan saran yang akhirnya membuat Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Surat Sengketa Informasi Publik, karena sudah jelas peraturannya berbunyi demikian, lalu apa yang mendasari saran itu disampaikan kepada Pemohon?,
Apakah sengaja dibuat sedemikian sebagai upaya ‘menutup’ tugas Pemohon sebagai lembaga pers yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Bab. II Pasal. 6 tertulis pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Komisi Informasi memiliki aturan baku melalui UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, begitu pula Pemohon sebagai lembaga pers memiliki kekuatan hukum dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Pertanyaannya, akankah setiap Pengajuan Sengketa Informasi Publik yang disampaikan oleh kalangan pers akan ‘bernasib’ sama dengan apa yang dialami Pemohon?.
Lalu untuk apa fungsi PPID di setiap OPD serta lembaga pemerintah dengan anggaran yang sangat membebani APBN yang uangnya berasal dari pungutan pajak dari rakyat. Dan juga PPID dan Komisi Informasi Publik, dimana kedua lembaga tersebut tidak secara serius untuk memudahkan rakyat mendapatkan keadilan serta transparansi keterbukaan informasi publik. (Red/Muji).
