Tangsel, Skalainfo.net| “Semua Orang Berhak Tahu” menjadi tagline dari Komisi Informasi Publik, yang memberikan kesempatan setiap warga negara di Indonesia ini mendapatkan informasi yang akurat dan sebenar-benarnya atas apa yang ditanyakan. Pemerintah dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar baku dalam aturan transaparansi informasi kinerja birokrasi kepada masyarakat. Sabtu, 22/03/2025.

Namun sangat disayangkan, “alih-alih memberikan keterbukaan informasi kepada publik atau masyarakat, malah birokrasi sama sekali tidak memberikan ‘jalan mulus’ memudahkan msyarakat mengajukan gugatan atas informasi publik yang belum jelas dan transparan”.

Dengan sistem on line untuk pengaduan masyarakat atas tidak didapatnya informasi dari birokrasi, membuat tidak segera akan ditindaklanjutinya proses pengaduan tersebut kepada instansi yang terkait, namun akan ditampung oleh PPID yang merupakan lembaga resmi yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengurusi pengaduan masyarakat.

Tidak segera pengaduan masyarakat tersbut ditanggapi apalagi ditindaklanjuti, maka waktu 10 hari kerja sebagai batas waktu menanggapi setiap pengaduan akan ‘menguap’ dan masyarakat akan diminta mengajukan kembali pengaduan tersebut. “Proses yang berbelit itu membuang waktu dan biaya bagi setiap warga untuk mengajukan pengaduan kepada PPID atas pelayanan birokrasi yang tidak memudahkan masyarakat”.

Gugatan perkara yang diajukan oleh Skalainfo.net kepada Komisi Informasi Provinsi Banten berkenaan dengan tidak transparan-nya Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan dalam sidang non litigasi pada hari Selasa, 18 Maret 2025 kemarin yang telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa gugatan ditolak.

“Alasan penolakan gugatan media Skalainfo.net tersebut oleh majelis hakim Komisi Informasi Banten dikarenakan gugatan telah ‘kadaluarsa’ karena perkara yang diajukan terjadi pada tahun 2023 dimana tidak sesuai dengan aturan yang termaktub dalam UU. No. 14 Tahun 2008”.

Dan yang paling tidak masuk akal bahwa surat gugatan perkara yang diajukan menggunakan kop surat ‘Skalainfo.net’ yang ditanda tangani oleh Pimpinan Redaksi, sedangkan pendaftaran perkara di Komisi Informasi Provinsi Banten menggunakan nama “PT. Skala Media Utama’ sebagai nama legalitas perusahaan media Skalainfo.net, dipersoalkan oleh majelis hakim Komisi Informasi Publik Banten.

Pada kenyataannya pengajuan gugatan kepada Komisi Informasi Banten sudah dilakukan oleh Pimpinan Redaksi Skalainfo.net, namun dikarenakan masih kosongnya jabatan Kepala Komisi Informasi Banten, maka salah satu stafnya KIP Banten menyampaikan agar Skalainfo.net mencabut pengajuan gugatan perkara itu untuk sementara, dan akan diinformasikan kembali saat posisi jabatan tersebut telah terisi, dan dibuktikan oleh surat yang dikeluarkan oleh pihak staf Komisi Informasi Banten kepada Pimpinan Redaksi Skalainfo.net.

Jadi bukan pihak Skalainfo.net yang membuat gugatan perkara ini jadi ‘kadaluarsa’ seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim (Non Litigasi) Komisi Informasi Banten dalam sidang kemarin, tetapi pihak mereka-lah (KIP Banten) yang membuat itu menjadi dianggap ‘kadaluarsa’.

Terkait dengan gugutan perkara yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi Alfi Syahri yang dipersalahkan oleh salah satu Hakim Anggota saat sidang kemarin, sangat tidak relevan karena sejak awal gugatan perkara ini diajukan oleh media berita online Skalainfo.net dengan badan hukum PT. Skala Media Utama dimana Alfi Syahri juga sebagai Direkturnya.

“Ditambah lagi, saat persidangan Hakim Anggota menanyakan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada Pemohon terkait dengan jabatan sebagai Pimpinan Redaksi Skalainfo.net, yang pada dasarnya tidak berkorelasi dengan gugatan perkara dalam sidang tersebut”.

Hakim Anggota tersebut secara tendensius menanyakan kepada Pemohon (Skalainfo.net) kenapa surat gugatan perkara menggunakan media Skalainfo.net dan ditanda tangani oleh Pimpinan Redaksi, sedangkan surat pengajuanya menggunakan nama PT. Skala Media Utama, secara de facto bahwa yang berperkara adalah media Skalainfo.net dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, namun secara de yure (hukum) gugatan perkara tersebut antara PT. Skala Media Utama sebagai badan hukum yang memiliki media on line Skalainfo.net dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan. Lalu dimana letak kesalahan media ini dalam aturan mengajukan gugatan perkara kepada Komisi Informasi Banten?

Dan yang paling tidak dapat dipahami, Hakim Anggota yang lain malah membahas perkara pemberitaan Skalainfo.net mengenai Sidang Pemeriksaan Pertama gugatan perkara ini yang sebenarnya itu dapat dilakukan diluar persidangan dengan menggunakan hak jawabnya dan bukan secara tendensius ditanyakan kepada Pemohon perihal pemberitaannya.

Menurut pengamatan kami, bahwa sejak awal gugatan perkara ini tidak akan dilanjutkan walau juga menghadirkan pihak termohon, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, karena sejatinya semua surat-surat yang dikirimkan kepada Kepala Dinas dari dinas terkait tersebut, sudah lengkap diterima dengan baik oleh pihak termohon dalam persidangan kemarin, namun sangat disayang secara subtansif malah tidak dibahas oleh Majelis Hakim pada sidang non litigasi Komisi Informasi Banten itu.

Pengadilan bertujuan untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Siapapun, baik perorangan maupun organisasi atau lembaga yang mengajukan gugatan sebagai pemohon dalam pengadilan bertujuan untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan gugatan atau tuntutan yang disampaikan kepada majelis hakim.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 itu dibuat dan disahkan memang sebagai aturan baku dalam hal Keterbukaan Informasi Publik di negara ini, namun sangat disayangkan, bahwa Undang-undang tersebut menyandera masyarakat dalam pengajuan gugatannya di Sidang Komisi Informasi Provinsi Banten, tanpa sedikitpun menyidangkan esensi perkara yang diajukan, tapi hanya berputar-putar dalam hal yang diluar persidangan yang semustinya tidak menjadi pokok bahasan utama dalam sidang antara PT. Skala Media Utama dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel kemarin.

Sedangkan Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, yang termaktub pada Pasal 14  ayat 1, tertulis bahwa “Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara bekala kepada public,” pada ayat 2 (d) tertulis bahwa “Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit” dan pada ayat 2 (i) tertulis, “Informasi tentang pengadaan barang dan jasa”.

Putusan Komisi Informasi Banten yang telah menolak dan/atau menggugurkan pengajuan gugatan Pemohon sangat tidak relevan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 diatas. Sedangkan hal itu menjadi hak Pemohon untuk mendapatkan informasi yang akurat atas gugatan perkara yang diajukan.

Semoga ini menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan di bidang hukum kedepan, agar masyarakat mendapatkan haknya untuk berhak tahu atas apa yang ditanyakan kepada birokrasi mulai dari tingkat bawah sampai tingkat atas tanpa terkecuali, karena kami sebagai masyarakat yang seharusnya dilayani dengan baik oleh para birokrat. (Red/A/Billy).

By Admin

-+=