exclusive

Tangsel, Skalainfo.net| Beranjak ketiga (3) tahun masalah warga dikomplek perumahan Nusa Loka belum usai dan masih menyisakan ‘musi tidak percaya’ terhadap pemerintah daerah khususnya Lurah Rawa Mekar Jawa (RMJ) Kecamatan Serpong, walau sudah berganti kepengurusan RT dan RW, namun perkara warga tetap berlanjut. Untuk apa berganti para pengurus RT dan RW dilingkungan kami, kalau masih memakai cara-cara licik untuk menjadi sebagai pengurus RT/RW sedangkan masalah yang lama saja belum terselesaikan, ucap seorang warga kepada awak media ini. Kamis, 13/02/2025.

“Adanya spanduk yang bertuliskan ‘kami menolak intervensi RW. 04’ adalah bentuk kekecewaan warga kepada perangkat pemerintahan daerah dari tingkat Camat, Lurah RW dan RT dilingkungan komplek perumahan Nusa Loka BSD-RMJ. Dikarenakan lamban dan lemahnya pengawasan para pemangku jabatan di Kota Tangerang Selatan”.

Walaupun warga sudah berteriak menyampaikan aspirasinya serta menunjukkan symbol bentuk yang di perlihatkan kepada khalayak ramai agar dapat memahami rasa dan gejolak di tengah-tengah warga masyarakat RT. 002/04 RMJ,.! tetapi…justru para pemangku itu sendiri yang tidak memahami apa fungsi mereka, sehingga tidak menyadari bahwa bisa duduk di kursi pemerintahan itu untuk menjadi apa dan untuk membela siapa?

Terpisah, seorang warga RT. 002/04 Riva’i menyampaikan kepada awak media ini, pihak Pemda Kota Tangsel pun sampai hari ini tidak mengindahkan surat yang pernah kami layangkan kepada Walikota Tangsel terkait masalah yang terjadi di lingkungan warga kami ini. Begitu juga Lurah Rawa Mekar Jaya (RMJ) sudah kami kirimkan surat, agar masalah di RT. 002/04 komplek Nusa Loka dapat diselesaikan secara mufakat, namun hal itu tidak dilakukan secara masif akan tetapi dilaksanakan kepada orang-orang yang menjadi bagian kelompok non demokrasi, ucap Riva’i.

Dengan dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor: 103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga, ternyata masih belum maksimal, juga dalam penyuluhannya serta penerapannya pun banyak yang asal-asalan dan tidak dengan regulasinya sehingga perkaranya main tabrak saja. Itulah yang terjadi di warga RT. 002/04 Nusa Loka ini, tambahnya.

Perwali No. 103 tahun 2022 sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah bilamana terjadi kesenjangan pendapat ditengah-tengah masyarakat mengenai RT dan RW, sehingga Perwal 103 tahun 2022 itulah sebagai pedomannya.

Kalau saat ini yang terjadi di RT. 002/04 Komplek Nusa Loka adalah, Perwal 103 tahun 2022 dalam pelaksanaannya asal memenuhi kuota, “walau bukan sebagai warga setempat” yang penting memenuhi syarat masa bodoh dengan orang yang tidak sekelompok dengan kami, yang jelas misi kami sukses, seperti pesan yang disampaikan Lurah RMJ yaitu, diminta orang-orang yang ikut rapat telah memenuhi kuota sehingga rapat baru bisa dilaksanakan.

Pertanyaan saya, apakah begitu ucapan jiwa seorang pemimpin…? terangnya.

Oleh karena itu, kami menyebutkan pemilihan RT/RW kemarin itu tidak sah, dan itu sangat menyalahi aturan Perwal 103 itu sendiri. Karena banyak warga tidak diberikan undangan saat mengadakan rapat RT, buktinya saya sendiri tidak diberikan undangan oleh pengurus RT dan Juga RW disini, tau-tau pemilihannya sudah terjadi dan sebagai RT nya itu orangnya dan sebagai RW nya itu,…

Lah ini bagaimana, bisa dilakukan dengan asal-asalan begitu, kami sebagai warga saja tidak diberi tahu terjadinya pemilihan RT, tiba-tiba sudah ditunjuk itu sebagai RT dilingkungan kami, ucap saudara Riva’i dengan nada heran.

Saudara Riva’i menegaskan bahwa ini lah bentuk tidak pedulinya pejabat Pemda Kota Tangsel, khusunya Lurah RMJ dan Camat Serpong. Mengapa saya katakana demikian, karena pejabat di Kota Tangsel ini sangat tidak peka terhadap warga masyarakat, dan telah menunjukkan bahwa kegagalan Walikota Tangsel dalam menerapkan dan menempatkan seseorang pejabat tidak pada tupoksinya, pungkasnya. (Red/Billy).

Bersambung**

By Admin

-+=