Tangsel, Skalainfo.net| Merencanakan ibadah haji adalah salah satu impian terbesar bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, keadaan tak terduga mengharuskan seseorang untuk membatalkan rencana tersebut. Dalam situasi seperti ini, proses pencairan uang pembatalan haji menjadi perhatian utama, terutama bagi mereka yang sudah membayar biaya perjalanan ONH Plus ke tanah suci. Kamis, 12/12/2024.

Ketentuan dan tata cara  pengajuan pembatalan termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: 241 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler tertanggal 21 September 2021. Dalam lampiran keputusan tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran jemaah haji dinyatakan batal apabila jemaah haji, meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris, membatalkan pendaftarannya atau dibatalkan dengan alasan yang sah. Proses untuk penyelesaian pembatalan pendaftaran jemaah haji adalah 8 (delapan) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses di kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota selama 3 (tiga ) hari kerja dan di Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 5 (lima) hari kerja.

Menindaklanjuti dugaan penggelapan pengembalian dana pembatalan pendaftaran jemaah haji yang terjadi di PT. Ahsanta Tour & Travel Pamulang, Kota Tangerang Selatan terdapat kejanggalan yang tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pembatalan pendaftaran jemaah haji yang dilakukan oleh pihak keluarga pada bulan Juni 2023 yang lalu tidak direspon dengan baik oleh pihak PT. Ahsanta Tour & Travel Pamulang berdomisili di Kota Tangerang Selatan selaku biro penyelenggaraan haji dan umrah yang menerima pendaftaran calon jemaah haji tersebut. Sesuai prosedur pihak keluarga sudah mengikuti semua persyaratan yang diberikan, namun pihak PT. Ahsanta selalu berkelit bahwa masih dalam proses di Kementerian Agama RI.

Pihak keluarga sudah mengecek langsung ke Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sampai ke Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) dan terakhir ke Bank Muamalat selaku bank penerima dana ONH tersebut. Dari hasil penelusuran pihak keluarga, bahwa sejak bulan Juni 2023 surat pengajuan pembatalan pendaftaran haji masuk ke dalam sistem mereka, langsung diproses dan tidak lebih dari 14 hari dana sudah dikembalikan melalui rekening perusahaan PT. Ahsanta, dengan tidak dipotong biaya apapun malah diberikan tambahan nilai manfaat atas simpanan dana pada Bank Muamalat tersebut.

Seharusnya PT. Ahsanta Tour & Travel Pamulang segera menghubungi calon jemaah atau pihak keluarganya untuk menyampaikan bahwa dana pengembalian pembatalan pendaftaran jemaah haji sudah diterima serta segera mengembalikannya ke rekening jemaah yang bersangkutan.

Namun sangat disayangkan, hingga jelang akhir tahun 2024 tidak ada itikad baik manajemen PT. Ahsanta Tour & Travel untuk membayarkan dana yang menjadi hak calon jemaah haji yang melakukan pembatalan keberangkatan.

Budi Firmansyah, Lc, selaku Direktur Utama PT. Ahsanta Tour & Travel Pamulang selalu berkelit bahwa pengajuan pembatalan pendaftaran atas nama jemaah haji ini, masih dalam proses di Kementerian Agama RI.

Pihak keluarga sudah juga melaporkan hal ini kepada pihak terkait mulai dari Kementerian Agama sampai pihak berwajib, saran mereka membuat surat somasi kepada manajemen PT. Ahsanta agar segera ditindaklanjuti.

  1. Ahsanta Tour & Travel Pamulang yang beralamat di Pamulang Plaza, Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan ini dimiliki oleh Budi Firmansyah, Lc yang juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara haji dan Umrah Republik Indonesia) masa bakti 2014-2019. Sebagai orang yang pernah menjadi pengurus organisasi yang menaungi kelompok penyelenggara ibadah haji dan umrah ini pasti lebih paham dalam memberikan pelayanan terbaik bagi calon jemaah haji dan umrah.

Namun sangat disayangkan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah kooperatif untuk menyelesaikannya dengan pihak keluarga calon jemaah haji yang telah membatalkan pendaftaran untuk keberangkatannya. Oleh sebab itu patut diduga manajemen PT. Ahsanta Tour & Travel Pamulang melakukan penggelapan dana tersebut dengan sengaja tidak memberikan informasi kepada pihak calon jemaah haji ataupun pihak keluarganya mengenai telah selesainya proses pembatalan dan pembayaran pengembalian dana dari Kemenag RI dan telah diterima PT. Ahsanta.

Pihak keluarga masih menunggu itikad baik dari manajemen PT. Ahsanta untuk menyelesaikan pengembalian dana ONH kedua orangtua mereka, apalagi saat ini beliau berdua dalam keadaan sakit yang pasti memerlukan biaya pengobatan dan perawatan.

Diharapkan sebelum akhir tahun ini seluruh dana yang telah dikembalikan oleh Bank Muamalat serta dana manfaat nilai kelebihan uang yang masih disimpan oleh manajamen PT. Ahsanta Tour & Travel Pamulang dapat segera dikembalikan kepada kedua orangtua pihak keluarga. (Red/Billy).

Bersambung**

By Admin

-+=