Tangsel, Skalainfo.net| Disabilitas meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas dan pembatasan partisipasi. Gangguan yaitu sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya, keterbatasan aktivitas yaitu kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tindakan dan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami dalam kehidupan. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan mental yang dapat mengganggu untuk melakukan aktivitas secara layaknya. Senin, 02/12/2024.

“Program kebijakan pemerintah cenderung berbasis kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk memiliki peran dan terlibat dalam berbagai kegiatan”.

Kurangnya sosialisasi peraturan perundangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan dari unsur pemerintah dan swasta kurang memiliki kepedulian. Memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2024 ini, akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana peran pemerintah untuk memiliki keberpihakan kepada para penyandang disabilitas.

Berdasarkan data terkini dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, jumlah peserta didik berkebutuhan khusus dan disabilitas di Kota Tangerang Selatan sejumlah 1.463 anak, dari semua jenjang pendidikan. Namun sangat disayangkan masih kurangnya fasilitas umum yang memadai dan memudahkan para penyandang disabilitas, seperti ramp untuk kursi roda, toilet pria dan wanita khusus, tempat parkir khusus serta tenaga pendamping saat mereka berada di publik area.

Dengan jumlah siswa berkebutuhan khusus dan disabilitas yang cukup besar, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus lebih mengotimalkan lagi sarana umum bagi mereka, karena Pemerintah berkewajiban memfasilitasi pemenuhan aksesbilitas fasilitas umum bagi mereka.

Fasilitas yang dimaksud harusnya memenuhi kaidah dan prinsip kemudahan, keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemandirian dalam memanfaatkan fasilitas umum tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Pasal. 97 yang  berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin infrastuktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, berupa Bangunan Gedung, Jalan, Permukiman. Sedangkan pada Pasal. 101 dan Pasal. 102 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses dan penyeberangan pejalan kaki oleh Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus segera membangun sarana umum bagi para penyandang disabilitas agar mereka semua dapat melakukan aktivitas serta berbaur dengan masyarakat. Keberpihakan kepada para penyandang disabilitas harus lebih optimal lagi sebagai bagian dari tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai UU. (Red/Billy).

By Admin

-+=