Tangsel, Skalainfo.net| Sebuah penilaian itu seharusnya bukan hanya didasari kepada kecanggihan sistem yang dibuat, tetapi bagaimana sistem itu memberikan pengaruh positif serta solutif dari penggunaan sistem tersebut. Penilaian di lembaga pemerintahan terkadang sekedar ‘ABS’ bagi atasan atau pimpinannya yang penting sudah dibuat sistemnya, yang penting sudah mengikuti trend pakai sistem daring dimana setiap informasi dan pengaduan masyarakat dapat dilakukan ke dalam sistem tersebut. Sabtu, 16/11/2024.
“Tetapi permasalahan akan timbul saat pengaduan yang disampaikan tidak ditanggapi apalagi diberikan solusi bagi yang melakukan pengaduan”.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika yang mendapatkan apesiasi atas inovasi pada sistem Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID). Apakah dengan apresiasi dari Komisi Informasi Banten kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah cukup memberikan penilaian bahwa masyarakat bukan saja mendapatkan informasi tetapi juga pelayanan publik yang profesional dan solutif ?
Sejujurnya selama ini yang diangkat oleh pihak Pemerintah hanya berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik melalui sebuah lembaga PPID, bukan kepada Pelayanan Publik kepada masyarakat sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009, yang isinya membahas tupoksi Pelayanan Publik.
Bila kita bandingkan dengan tata kelola sebuah perusahaan swasta yang profesional, pelayan publik menjadi aspek utama untuk memberikan kepuasan pelayanan oprimal kepada konsumen atau pelanggan. Ada standar KPI (Key Performance Indicator) yang menjadi acuan baku bagi setiap individu dalam perusahaan tersebut dan itu akan menjadi salah satu unsur penting bagi kondite dan etos kerja. Ada target pencapaian kepuasan konsumen yang menjadi ukuran keberhasilan bagi kenaikan omset perusahaan.
Berbanding terbalik di dalam tata kelola pelayanan publik di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mulai dari lambannya merespon pangaduan langsung, selalu diarahkan untuk melakukan pengaduan melalui daring yang belum tentu segera ditindaklanjuti, belum lagi sikap ASN yang semustinya bertanggung jawab atas proses pengaduan sesuai UU No. 25 Tahun 2009, tidak menanggapi segera apalagi membalas surat pengaduan yang dikirimkan.
“Ada lebih dari 540 Pemerintah Daerah, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Indonesia ini, tapi bisa dihitung dengan jari tangan jumlah ASN yang benar-benar memberikan pelayanan publik yang tidak sekedarnya”.
Ironis, Pemerintah Kota Tangerang Selatan qq. Dinas Komunikasi dan Informatika berbangga hati namun tidak memberikan aspek solutif bagi masyarakatnya. Sangat harus dan perlu dievaluasi sejauh mana kinerja bukan hanya membanggakan Keterbukaan Informasi Publik yang sudah dibuat dengan sistem canggih, karena yang lebih penting adalah ukuran KPI (Key Performance Indicator) bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayaan publik yang optimal. (Red/Billy).
