foto exclusive skalainfo.net

Tangsel, Skalainfo.net| Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, mengingatkan agar pola lama di birokrasi harus segera ditinggalkan. Bila terus menerus begitu, pelayanan warga dapat terhambat. “Bahkan ada yang mengatakan kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah,” demikian pernyataan Presiden selanjutnya. Senin, 28/10/2024.

“Bila kita merujuk kepada apa yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut, maka masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang prima dengan menangani setiap keluhan atas pelayanan aparatur sipil negara yang tidak memberikan kemudahan kepada warganya”.

Keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dengan membentuk unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hanya memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan oleh institusi, lembaga atau pemerintahan. Dalam hal ini bahwa kewajiban Pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Sebagai wujud implementasi Undang-Undang diatas tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen melakukan berbagai inovasi mengenai Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. PJ Walikota Tangerang Selatan mengatakan bahwa inovasi keterbukaan informasi publik dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, dalam pidatonya.

Masyarakat Kota Tangerang Selatan tidak hanya membutuhkan hanya sebatas keterbukaan informasi publik, lebih daripada itu membutuhkan pelayanan publik yang memberikan solusi bagi penyampaian keluhan dan pengaduan masyarakat atas pelayanan yang kurang optimal dari aparatur sipil negara yang ada di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Pengaduan melalui website (PPID) dan (BKPSDM) tidak menjadi barometer bahwa pelayanan publik sudah optimal, sangat berbeda dengan pelayanan nasabah di suatu bank yang segera merespon keluhan nasabahnya, tidak lebih dari 2 menit setelah pengaduan melalui hubungan telepon atau melalui website diterima oleh mereka.

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, bahwa yang terjadi dalam pelayanan publik malah kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah. Disinilah penggunaan jalur pengaduan melalui website atau daring sesungguhnya akan membuat sulit masyarakat, karena tidak semua memahami caranya.

Seharusnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan minimal hotline service yang menangani langsung keluhan masyarakat dalam pelayanan publik tersebut tanpa membeda-bedakan. Semua itu untuk menjadi bahan evaluasi disemua Satuan Dinas Perangkat Daerah  (SKPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Pada Pasal 10 UU ini menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan, namun pada kenyataannya seringkali tidak diindahkan sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Selain itu pada Pasal 18c juga dinyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e.

Keterbukaan informasi publik akan menjadi berperan saat pelayanan publik di Pemerintah Kota Tangerang Selatan benar-benar dilakukan sesuai standar pelayanan publik dan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. (Red/Billy).

Bersambung**

By Admin

-+=