Tangsel, Skalainfo.net| Sewindu telah berlalu ketika konfrensi pers Walikota Tangsel Benyamin Davnie kepada awak media dengan mengatakan, dana Kelurahan pada tahun 2024 akan dikucurkan Rp. 600 juta dari dana APBD Tangsel dan akan kembali menerima bantuan Rp. 200 juta lagi melalui APBN sehingga jika di total masing-masing Kelurahan akan menerima dana Rp. 800 juta ditahun ini. Senin, 14/10/2024.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan dengan terang benderang bahwa dana Kelurahan itu agar selalu dapat terpantau, sehingga mengeluarkan peraturan Perwal Nomor: 13 Tahun 2024 untuk mengawal dana Kelurahan tersebut supaya tepat sasaran.
Lanjut Benyamin, dana Kelurahan untuk tahun 2024, mengalami kenaikan Rp. 200 juta jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu yang hanya mencapai Rp. 600 juta. Dana Kelurahan itu terbagi dengan persentase 30 persen keperluan infrastruktur Kelurahan, sedangkan 70 persen lainnya untuk pemberdayaan masyarakat, ucapnya (18/1) bulan lalu.
Banca’an meluas dilingkungan warga masyarakat dan bertanya-tanya bahwa, ada dana Kelurahan yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan terutama untuk pemberdayaan masyarakat namun pada kenyataannya tidak ada berkas yang terlihat atas pemberdayaan kepada masyarakat maupun dari insfrastruktur dilingkungan warga.
Perbincangan tersebut, membuat awak media ini untuk mencoba menelusuri keramaian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat apa saja bentuk pemberdayaan yang digulirkan kepada warga dan apa saja insfrastruktur yang dilaksanakan pada warga masyarakat Kota Tangsel.
“Secara factual kegiatan di Kelurahan memang selalu ada dengan menggerakkan kelompok masyarakat, LPM, PKK, Posyandu dan UMKM”.
Lalu awak media ini terus menelusuri dalam kegiatan pada insfrastrukturnya, kategori pengaspalan jalan atau penerapan saluran drainase sudah dilakukan oleh Dinas SDA/BMBK dan Perkimta melalui Musrembang Kelurahan di awal tahun. Sedikit kemungkinan bila diambil dari dana Kelurahan. Apabila dirunut pembangunan saluran drainase ataupun pengaspalan pada lingkungan warga itu, bukan dari anggaran dana Kelurahan akan tetapi banyak dari dana reses dewan ataupun dari pekerjaan Dinas SDA/BMBK dan juga Disperkimta.
Pertanyaannya, kemanakah dana kelurahan Rp. 800 juta itu disalurkan?
Terkait dana Kelurahan tersebut, aktipis LSM Perkota Nusantara angkat bicara bahwa peruntukan dana kelurahan itu harus jelas dan transparan kepada warga, apa saja keperluannya, dana yang akan disalurkan itu semuanya untuk kepentingan warga masyarakat, ucap bang Ridho.
Bang Ridho menambahkan, “terkait dana kelurahan itu harus dilihat juga dari aspek perencanaan anggaran kegiatan dikelurahan, apa saja yang akan dibangun tentang insprastruktur dan apa barometer tentang pemberdayaan masyarakat”.
Oleh karena itu melihat dari beberap aspek untuk dana kelurahan ini sangat fantastis. kami dari DPD LSM Perkota Nusantara Kota Tangsel meminta kepada Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak hukum untuk memeriksa atau mengaudit dana kelurahan yang begitu fantastis dari 54 kelurahan dengan jumlah Rp. 43,2 milyar.
Dan kami mensinyalir bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum kelurahan yang tidak bertanggung jawab terkait dana kelurahan sebanyak 800 juta disetiap atau per/kelurahan tersebut.
Serta kami meminta kepada Pj Walikota Tangsel untuk mengkroscek dana-dana yang terserap di Kelurahan apakah sudah tepat sasaran dan/atau hanya akal-akalan saja, tutupnya. (Red/Hasan).