Tangsel, Skalainfo.net| Sidang perkara lakalantas yang digelar pada Pengadilan Negeri Kota Tangerang (26/9), dengan melibatkan tim ahli dari dua instansi, yaitu tim ahli dari rumah sakit Mitra Keluarga Pamulang dan seorang anggota PNS Dishub Kota Tangsel. Dari proses BAP polisi hingga sampai keranah pengadilan mencari titik pembuktian, untuk dapat menentukan siapa yang bersalah dalam kasus lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah dirawat selama dua puluh hari di rumah sakit. Minggu, 29/09/2024.
Kronologi singkat ditempat kejadian perkara pada tanggal 26 Februari 2024, atas nama F. Anik Murtiningsi sebagai pengendara motor roda dua merk Honda Beat Nopol B 6968 WYU dan atas nama Sutikno sebagai pengemudi Mobil Nisan merk Grand Livina Nopol B 1627 UOO. Dari arah yang sama dijalan Pondok Cabe Raya menuju Pamulang, tepatnya didekat bengkel Surabaya motor Kota Tangsel, dua pengendara antara motor dan mobil terlibat kecelakaan sehingga mengakibatkan pengendara motor roda dua itu terjatuh kesebelah kiri dan menyebabkan luka di kepala. Kemudian korban dibawa kerumah sakit Mitra Keluarga Pamulang, dan setelah dirawat selama 20 hari dirumah sakit, pada tanggal 16 Maret 2024 korban dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Pamulang.
Pada sidang perkara sebelumnya telah menghadirkan para saksi-saksi diantaranya: 1. Adi Bin Mamat, 2. Dalbini Bin (alm) Atmo Winarso, 3. Miswanto Bin (alm) Resan, 4. Wanti Safitri Bin Miswanto, 5. Edi Triyana Bin Siswautama dan Sutikno sebagai terdakwa.
“Sidang lanjutan pada hari Kamis (26/9), yaitu menghadirkan para ahli yaitu, 1. Ahli medis dari rumah sakit Mitra Keluarga Pamulang atas nama dokter Sandra Magdalena Devina Pakpahan (umum) dan 2. tim ahli dari anggota PNS Dishub Kota Tangsel atas nama Aristyo Rahadiyan, S.ST (TD)., M.M.Tr (pembangunan prasarana lalulintas dan jalan)”.
Pada keterangan saksi ahli dokter rumah sakit Mitra Keluarga Pamulang Sandra Magdalena Devina Pakpahan mengatakan dalam persidangan, bahwa mengakui telah menandatangani surat visum et repertum serta telah membaca juga isi pada poin 1 (satu) visum et repertum itu adalah keterangan dari rekan pasien, Ahli membenarkan isi Visum et repertum tersebut.
Dan pada keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel Aristyo Rahadiyan, S.ST (TD)., M.M.Tr, setelah di Bacakan oleh team penasehat Hukum tentang Visum yang ada di poin 1, yang dibuat oleh rumah sakit Mitra Keluarga. Saksi Ahli dari Dishub Kota Tangerang Selatan berpendapat, bahwa kesalahan atau kelalaian itu adalah dari pengendara sepeda motor. Maka dari persidangan tersebut team penasehat Hukum sangat yakin bahwa klien nya tidak bersalah. Dalam Fakta persidangan juga terbukti dari keterangan saksi Edi Triyana atau suami Korban tidak memiliki SIM, dan dari Fakta Rekonstruksi jelas Korban tidak menggunakan Helm CNI, terbukti Helm nya lepas. Dari Bukti keterangan Visum et repertum RS Mitra Keluarga sangat Jelas bahwa yang lalai adalah pengendara motor atau Korban.
Keterangan saksi Wanti Safitri pada sidang sebelumnya membenarkan bahwa rekan korban lah yang mengurus administrasi di rumah sakit Mitra Keluarga Pamulang ketika ditanya oleh pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga menerangkan Bahwa “Pasien Mengendarai Motor dan Menabrak saat menyalip Mobil dari Kiri dan terjatuh kekiri lalu kekanan dan Helm terlepas,” namun dikatakan kecepatan lambat serta membuatkan keterangan-keterangan si korban dan masuk pada poin 1 (satu) visum et repertum adalah keterangan saksi Dlbini. Karena saat itu saksi Wanti Safitri ikut dibelakang saksi Dalbini dan mendengar semua percakapan saksi Dalbini ketika memberi keterangan kepada tim rumah sakit Mitra Keluarga.
”Saksi Dalbini baik dalam BAP maupun dalam persidangan menerangkan bahwa Korban memiliki penyakit Vertigo”.
Begitu juga keterangan saksi Edi Triyana menerangkan bahwa Korban memiliki penyakit Vertigo, begitu juga keterangan dari saksi Wanti menerangkan, pernah diceritakan oleh Dalbini (Rekan Korban dan saksi juga), bahwa dirinya sering diminta menemani Korban sewaktu pulang dari tempat kerja karena Korban memiliki penyakit Vertigo.
Ditempat terpisah, tim kuasa hukum terdakwa Jhonson Hazairin, SH., MH saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini mengatakan, bahwa yang sangat kami sayangkan visum et repertum ini atas permintaan polisi, tetapi pihak penyidik mengesampingkan hasil dari visum et repertum tersebut. Padahal sudah jelas pada poin 1 (satu) di visum et repertum menyatakan pengendara motor lah yang menabrak mobil saat mau menyalip dari kiri, bukan mobil yang menabrak motor seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum, katanya.
Kemudian dari Saksi Dalbini, saksi Wanti, Saksi Miswanto menerangkan bahwa Ada Lobang di Lokasi Sebelum Motor Jatuh. Ini juga menurut penasehat Hukum sangat mungkin Koban menghindari lobang tersebut hingga motornya mendadak kekanan dan karena ada Mobil dan tidak dalam keseimbangan, memaksa mendahului dari kiri hingga membentur Mobil, ucap Jhonson.
Dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, para Penasehat Hukum dari Kantor JHAZ Law Firm yang berkantor di Kompleks Lubana Sengkol ini berharap Keadilan dan Kebenaran akan ter-Ungkap dan kami akan meminta kepada Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk memantau perkara ini. Dan juga kepada rekan-rakan media, LSM untuk ikut mengawasi persidangan Perkara ini demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan, ungkapnya.
Kemudian seperti setali tiga uang, polisi sudah membaca visum et repertum dan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan Jaksa juga sudah baca visum et repertum tersebut. Tapi mereka tetap menaikkan perkara ini ke pengadilan negeri kota Tangerang, padahal visum et repertum tersebut jelas bahwa dari keterangan saksi fakta dan juga orang tersebut adalah rekan pasien atau korban, bahwa juga yang menabrak mobil adalah pengendara sepeda motor atau korban, ucap Jhonson lagi.
Masih dikatakannya bahwa, saksi ahli dari Dishub Tangsel tidak membaca hasil visum et repertum, tapi mengatakan ini perkara masuk unsur, padahal keterangan visum et repertum tersebut jelas dan masih segar dalam ingatan bahwa saksi Dalbini rekan dari pasien atau korban bahwa yang menyalip dari kiri dan menabrak mobil itu adalah korban, terangnya.
“Kemudian JPU (Jaksa Penuntut Umum) waktu diminta berkas-berkas perkara dan diberikan itu cuma dakwaan dan BAP korban, dan juga saksi, dan tidak lengkap berkas perkara tersebut”.
Kemudian pada sidang berikutnya, penasehat hukum meminta berkas perkara yang lengkap melalui chat whatsaap JPU, kemudian JPU menyampaikan kepada penasehat hukum untuk membuat surat resmi kepada Kajari Tangerang Selatan. Disinilah ditemukan hasil visum et repertum tersebut yang mana poin 1 (satu) jelas yang menyalip dari kiri dan menabrak mobil adalah pengendara motor, pungkasnya. (Red/Alfi).