Saumlaki, Skalainfo.net| KPUD maupun Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memperlihatkan inproseduralitas yang mencolok, dua lembaga ini seharusnya menjadi pilar penegak hukum dan keadilan dalam pemilu, namun justru menunjukkan ketidakmampuan dalam menegakkan aturan. Senin, 23/9/2024.

Salah satu yang menarik perhatian adalah, KPUD gagal dalam hal administrasi, sementara Bawaslu gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini tidak hanya merugikan pasangan DOA (Dharma Oratmangun – Agustinus Utuwali) tetapi juga mencederai integritas proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Menanggapi hal tersebut, Adv Anton Watunglawar menjelaskan Pemilu adalah sarana demokrasi yang harus dilaksanakan dengan transparansi, keadilan dan prosedur yang tepat”.

Saya menyimak, pelaksanaan pemilukada baru-baru ini mencerminkan adanya masalah serius terkait ketidakpatuhan terhadap prosedur administratif dan hukum. Dua lembaga penting, yakni KPUD dan Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tampaknya telah melanggar norma dan aturan yang berlaku, khususnya dalam kasus pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Darma Oratmangun dan Agustinus Utwali (DOA), kata Anton di kediamannya.

Dia lantas menjelaskan, pertama adalah KPU KKT melakukan pelanggaran administratif yang tidak bisa diabaikan. Hal ini terjadi ketika pasangan DOA mendaftar sebagai bakal calon, KPUD tidak memberikan berita acara atau keputusan resmi terkait proses tersebut.

Anton menilai, hal ini sangat krusial. Karena berita acara adalah dokumen resmi yang mencerminkan hasil atau status dari sebuah proses pendaftaran. Tidak adanya dokumen ini mengindikasikan bahwa KPUD tidak menjalankan kewajiban administratifnya sesuai peraturan perundang-undangan yang melindungi hak setiap peserta pemilu untuk mendapatkan kepastian hokum. Maka KPUD KKT telah gagal menjalankan tugasnya dengan benar dan transparan, ucapnya.

Selanjutnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, juga tampaknya tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2020, Bawaslu memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa pemilu, termasuk melalui mekanisme adjudikasi, kata Anton.

Namun, meskipun tim pasangan DOA, melalui Adv. Anton dan  Adv. Edo telah mengajukan permohonan adjudikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD, Bawaslu KKT tidak melakukan tindakan apapun. Kegagalan Bawaslu dalam menanggapi permohonan ini menunjukkan kurangnya pemahaman atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu, bebernya.

Dalam hal ini juga, kelemahan ini bukan hanya masalah teknis administratif, tetapi juga mencerminkan persoalan yang lebih mendalam terkait dengan profesionalisme dan kompetensi lembaga pemilu di daerah tersebut. Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan yang jelas, maka legitimasi pemilu itu sendiri akan dipertanyakan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga ini akan semakin tergerus, ujar Anton.

Maka dari itu, sangat penting bagi lembaga terkait, termasuk KPU dan Bawaslu pusat, untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi serta tindakan tegas terhadap KPUD dan Bawaslu KKT. Proses pemilu yang bersih dan adil harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang.

Anton lantas menandaskan, jika KPUD dan Bawaslu gagal memahami tugas dan tanggung jawab mereka, maka demokrasi di Tanimbar akan terancam oleh kelalaian mereka sendiri. Sebuah reformasi mendalam dalam tata kelola pemilu di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk menjamin pemilu yang adil, transparan, dan sesuai prosedur, pungkasnya. (Red/Petrus).

By Admin

-+=