Saumlaki, Skalainfo.net| Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dharma Oratmangun – Agustinus Utuwali lewat kuasa hukumnya Eduardus Futwembun kembali menginformasikan proses perselisihan adjudikasi guna mengatasi pelanggaran administrasi pada KPUD. hal ini disampaikan saat jumpa pers dikediaman Dhara Oratmangun. Minggu, 22/9/2024.

Salah satu yang menarik perhatian, Fuwembun adalah penerbitan rekomendasi dobel dari DPP PBB (Partai Bulan Bintang) kepada Paslon MK dan Doa, sehingga proses tersebut sudah dilakukan pelaporan untuk melanjutkan sidang adjudikasi perselisihan dengan KPU.

Futwenbun menyebutkan, dengan dasar permasalahan ini sehingga tanggal 9/9/2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah mengeluarkan rekomendasi yang isinya KPU telah keliru terkait kesalahan sebuah administrasi, ujarnya.

Untuk itu, Dirinya menyoroti sikap KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang Arogan dan diskriminatif karena tidak mau menunjukan dan mengeluarkan surat berita acara terkait paslon lain dari Partai bulan bintang untuk menjadi syarat laporan Kami ke Bawaslu.

Maka menurut Futwenbun, hal ini merupakan tindakan kejahatan pidana, sekaligus penyalahgunaan wewenang. karena hak Kami untuk meminta. sehingga Saya nyatakan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah tidak layak menjalankan Pemilukada, ujarnya.

Dalam upaya memberikan layanan, Bawaslu, menurut Futwenbun apakah mampu melaksanakan tugasnya dengan bijaksana. Apakah bisa menerima paslon Doa untuk mengikuti proses selanjutnya? kami sedang menunggu, ucapnya.

Ditempat yang sama, Ongen Rangkore Menjelaskan, Kami saat ini sementara berproses dan sekaligus sebagai himbauan kepada semua pendukung Pasangan Doa, jika mendengar isu miring terkait dukungan Dharma Utuwali sudah memberikan dukungan kepada salah satu Paslon, Saya sampaikan bahwa isu itu tidak benar, terangnya.

Selanjutnya, Dirinya menyampaikan kepada pendukung Doa di seluruh Kebupaten Kepulauan Tanimbar, sabar menanti karena Kita sementara lagi berproses. “Dalam hal ini juga, telah terbukti bahwa Bawaslu KKT mengeluarkan rekomendasi bahwa KPU telah melakukan pelanggaran berat secara administrasi, dan kemudian proses sudah di arahkan ke Bawaslu Pusat dan Provinsi. maka dengan persoalan ini, Rangkore menegaskan, KPU KKT harus bertanggung jawab,” tandas Rangkore.

Perjuangan masih berjalan terus. Oleh karena itu, setelah ditanya media ini terkait massa Paslon Doa jika melaksanakan demo ke KPU dan Bawaslu, apakah bisa menjaga keamanan dan ketertiban, Dirinya ya menjawab, Semua Orang yang melaksanakan demo itu adalah pencinta keadilan, dan juga sebagian besar pendukung Kita remot kontrol ada pada Pemukanya, tutup Rangkore. (Red/Petrus).

By Admin

-+=