Tanimbar, Skalainfo.net| Pemuda dan tua-tua adat Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melaksanakan rapat musyawarah legal opini menyangkut perihal Permohonan Pemberhentian Perangkat Desa yang diduga menjalankan fungsi dan tugas diluar koridor Pemerintahan Desa. Minggu, (8/9/2024) bertempat di Alun-alun Desa Sangliat Dol pukul 16:00 WIT.

foto exclusive

 

Oleh karena itu, output dari rapat dimaksut, Pemuda dan tua-tua adat melayangkan surat pernyataan sikap yang tertuang dalam Laporan Aspirasi Permohonan Pemberhentian. Sekaligus dilayangkan kepada Kepala Desa, ditembuskan ke Camat, BPMD, Inspektorat serta Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk segera mengevaluasi staf-staf Desa. Antara lain  memberhentikan sekretaris Desa, bendahara Desa dan Kasi Pemerintahan Desa, demi kestabilan dalam roda pemerintahan.

Hal ini, dilaksanakan karena tidak sinergitas atau kepatutan bawahan kepada atasan, yang cenderung menghambat dan berpengaruh dalam pelaksanaan program-program pembangunan Desa. Maka demi kemajuan serta keamanan dan ketertiban umum, Masyarakat perlu mengambil langkah kongkrit.

Menurut salah satu Warga yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, “setelah Kepala Desa dilantik hingga hari ini, perangkat Desa terlihat tidak mematuhi sumpah jabatan dan mengesampingkan kewajiban. Malahan selalu menciptakan potensi konflik kepentingan didalam Desa, ujarnya.

Untuk itu, Dirinya menuturkan, demi mencegah Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Perangkat Desa, kepada Kades yang terus menerus terjadi dalam 3 tahun ini, perlu demi stabilitas roda pemerintahan serta pentingnya Desa dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakatnya, maka lewat Pemuda dan Tua-tua adat, mengambil langkah konkrit demi meredam konflik guna Kepentingan Umum Desa Sangliat Dol, tuturnya.

Kendati demikian, tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan Desa, tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang Kepala Desa mengayomi, namun Kepala Desa tentu berhak memilih mitranya yang dianggap bekerja sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan Desa yang lebih baik. Tentu sesungguhnya hal dimaksut merupakan pertimbangan matang yang didasari oleh fakta yang terjadi di Desa, ucapnya.

Diketahui rapat yang sebelumnya telah disampaikan dan dilaporkan  kepada BPD pada tanggal 27 agustus 2024 di Rumah Bapak Fransiskus Xaverius Luturmase (Wakil Ketua BPD) dan dilanjutkan dengan musyawarah Aspirasi dari Tokoh Pemuda dan Tua – tua Adat Desa Sangliat Dol.

Pada kesempatan ini, hadir dalam rapat tersebut, Kepala Desa, didampingi BPD, Perwakilan Kesbangpol, Tua-tua Adat, Babinkamtibmas, Babinsa dan Masyarakat Sangliat Dol. Acara rapat tersebut, berlangsung  aman dan lancar. (Red/Petrus).

By Admin

-+=