Saumlaki, Skalainfo.net| Seorang perempuan berinisial MS asal Desa Adodo Molo, Kecamatan Molo Maru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdomisili di Pengeringan Pelabuhan Saumalaki, mengalami penganiayaan dan luka serius, karana terkena sabetan Parang cincang daging di rumahnya si Pelaku (SK) pada Selasa, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIT.

Diketahui bahwa, awalnya Pelaku (SK) memanggil MS secara baik-baik untuk bersama-sama ke rumahnya si Pelaku (SK) yang hanya berjarak 15 meter dari rumah MS.

Akibat penganiayaan itu, MS menderita luka-luka dan lebam di bagian kepala, wajah, kaki dan tangan, dengan amukan brutal si Pelaku (SK), membuat korban menerima bersih saat diserang oleh Pelaku (SK) yang juga seorang Perempuan.

Atas kejadian ini, saat selesai pengobatan luka yang diderita, MS akhirnya mengadukan nasibnya ke satuan Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa, 28 Agustus 2024. Saat pemberitahuan ke Polres Saumlaki korban didampingi oleh Neta.

Kendati demikian, pihak si Pelaku (SK) membuat surat pernyataan lewat Penyidik untuk “Saya tanda tangan yang isinya mau menanggung biaya pengobatan MS dirumah sakit”.

Penuturan korban MS “Saya justru tidak menyetujui karena berharap si Pelaku (SK) harus ditahan”.

Untuk itu, terkait surat pernyataan, sebetulnya saat itu Saya mengalami goncangan jiwa karena sangat menderita sakit. maka Saya tanda tangan agar Saya cepat istirahat di rumah, tambah korban MS.

Kemudian setelah terhitung dari tanggal Saya dianiaya, si Pelaku (SK) sempat mengantar uang ke rumah, namun Saya menolak menerimanya. Karena menurut Saya si Pelaku (SK) terlalu brutal dan berniat mau membunuh Saya.

Korban MS adalah sebagai Ibu rumah tangga yang akrab disapa Mei, kepada awak media ini menceritakan kronologi singkat terkait kasus penganiyaan yang dialaminya sehingga ia harus melapor ke Polres Saumlaki.

“Ya, menurut keterangan MS, pada Selasa 28 Agustus 2024 sekira jam 19:30 WIT. Saya dipanggil (SK) ke rumahnya, lalu meminta Saya bicara dengan Suaminya lewat via seluler”.

Ose ada bilang apa par Beta My Tua, Saya jawab tidak bilang apa-apa, dari situ (SK) berdiri dan menghajar Saya seraya melepaskan bahasa, Kau selingkuh dengan Suami Saya Kan…?

Setelah itu, si Pelaku (SK) tersebut menarik Saya ke dapurnya kemudian menghajar Saya terus-menerus. saat kejadian itu Saya hanya berdua, maka Dia leluasa melaksanakan aksinya terhadap Saya, ucap MS.

Tidak puas memukul, Dia mengambil senjata tajam untuk membacok kepala Saya, tangan dan Kaki Saya. Saya hanya menadah dengan tangan sambil merunduk, jelas MS.

Dari kejadian itu, Senin 2 September 2024, awak media ini terjun ke lokasi untuk menginvestigasi sekaligus mewawancarai Korban. dan pada esok harinya, Selasa, 3 Agustus 2024, awak media ini berangkat ke Polres bertemu Penyidik Unit satu Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengetahui perkembangan masalah tersebut.

Terinformasi, parang pen cincang daging dan pakaian darah yang diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, Korban MS pada tanggal 3 September 2024 pukul 11:00 WIT bersama Keluarga juga hadir untuk melakukan proses Laporan resmi di Polres.

Sebagai keluarga dekat Korban, Maria Yabarmase menyampaikan, harapannya agar kasus ini segera ditindaklanjuti pihak aparat berwajib dan menangkap si pelaku (SK) atas penganiayaan terhadap MS.

“Saya berharap agar terlapor dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga MS yang mengalami penderitaan akibat pemukulan mendapatkan keadilan, pungkasnya.

Lebih lanjut, menurut penjelasan korban MS, dari kejadian tersebut, terduga pelaku penganiayaan datang ke rumah Saya dengan sejumlah uang, namun Saya tidak menerima. karena ingin mendapat Keadilan. “yaa, seperti yang menjadi harapan, MS berharap si pelaku (SK) cepat segera ditangkap agar dapat menjadi efek jera atas perbuatan yang main hakim sendiri, harap korban MS.

Senada dengan Maria Yabarmase, Maria Waatwahan juga keluarga dekat Korban, berharap agar MS bisa mendapatkan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Sudah jelas di negara kita ini ada Undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Hukum adalah untuk semua rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Siapapun dia bila terbukti bersalah maka sudah seharusnya pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan koridor hukum yang berlaku”. ujar Maria. (Red/Petrus).

By Admin

-+=