Saumlaki, Skalainfo.net| Untuk memuliakan kedaulatan rakyat, seperti yang diamanatkan konstitusi; maka Lembaga manapun termasuk para kandidat yang menciderai serta mencelakai Kedaulatan Rakyat, itu adalah dosa besar. Hal ini disampaikan Dharma Oratmangun didepan simpatisannya di rumah kediaman Pribadinya di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sabtu, 31/8/2024 pukul 15:00 WIT.
Kendati begitu, didalam berbangsa dan bernegara, harus punya norma karena ujian kekuasaan dan integritas menjadi tolak ukur pemartabatan diri, sesama Anak Adat Duan Lolat semestinya tidak saling mencekal di Parpol, karena sebetulnya perilaku jegal menjegal itu normanya menjadi tidak elok, jelas Dharma.
Kita ketahui fakta ini, ketika mendaftar di KPU, ternyata ada rekomendasi lain dari Partai Bulan Bintang (PBB) kepada Paslon lain yang sebelumnya pada tanggal 25/8/2024 Partai Bulan Bintang telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kami Dharma Oratmangun dan Agus Utuwali. tentunya sebagai pasangan calon yang sudah mengantongi rekomendasi tersebut, Kami terkaget-kaget. Kok ada kejadian seperti ini, pasti ada rasa kecewa dari Kami, ada komitmen Duan Lolat yang dikumandangkan tetapi perilaku politik jauh diluar norma tersebut, kata Dharma.
Hal itu pada akhirnya menghalangi regulasi – regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum. karena hakekat dari pemilihan umum itu adalah “MEMULIAKAN KEDAULATAN RAKYAT,” dimana setiap lima tahun Rakyat memperoleh kesempatan melaksanakan amanat Konstitusi yang paling mendasar yakni Kedaulatan Rakyat.
Dharma menegaskan, didalam membangun demokrasi, harus mengedepankan norma-norma. jadi seyogyanya kalau Kita sudah ketahui pasangan yang sudah mengantongi rekomendasi, alangkah eloknya tidak mencederai dengan mengambil rekomendasi tersebut di penghujung, apalagi Kami sudah mendapatnya, tetapi itu terpulang kepada sikap Satria dan Jentel untuk saling menghargai sebagai sesama Anak Adat Duan Lolat. Kami menyesali perilaku-perilaku politik yang kurang beretika, namun itu semua kembali terpulang kepada Masyarakat yang akan menilainya, jelas Dharma.
Sebagai Anak Adat, Kami lebih mengedepankan norma-norma didalam hal menjaga ROH dan Jati diri serta kepribadian Anak-anak Duan Lolat dalam hal melakukan kontestasi-kontestasi demokrasi, jadi terpulang kepada masing-masing person, ujar Dharma.
Oleh karena itu, langkah yang diambil adalah kalau pihak manapun yang merasa bahwa kedaulatan rakyat itu tercederai, negara ini juga mempunyai aturan-aturan regulasi yang membuka ruang untuk melakukan gugatan; misalnya bermohon kepada Bawaslu untuk melihat kondisi itu adalah sebuah temuan, karena itu langkah-langkah elegan yang diatur dalam sistem perundang-undangan Kita, terang Dharma.
KPUD pun patut diduga telah mengabaikan norma kedaulatan rakyat dengan sikap sama sekali tidak mau memproses untuk menerima berkas-berkas pada saat pendaftaran Paslon DOA, padahal Kami datang dengan membawa form BKWK Dukungan dari 4 Parpol, seharusnya diterima lalu diperiksa satu per satu Dokumen tersebut.
Lanjut Dirinya menyampaikan, sebetulnya putusan (MK) Mahkamah Konstitusi tentang keabsahan dalam hal mengusung pasangan calon, itu sebetulnya sebuah koreksi besar dan menjadi norma yang harus dipegang oleh seluruh penyelenggara Pemilu tentang Amanat Konstitusi bahwa Kedaulatan di tangan Rakyat.
Adapun, melihat bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuat satu ruang yang sungguh bijak untuk menerjemahkan ROH kedaulatan rakyat itu sebagaimana dijamin dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 turunannya dengan Undang-undang maupun dengan peraturan-peraturan dibawahnya, termasuk PKPU (Peraturan KPU).
Untuk itu, ketika diketahui ada masalah tentang Dukungan salah satu Parpol, lalu kemudian Kita berkomunikasi, ada satu pendekatan formalistik melalui silon. Tetapi substansi yang paling mendasar adalah keabsahan lembar-lembar yang surat keputusan yang fisik aslinya kami bawa saat pendaftaran itu.
Namun, sebetulnya penyelenggara Pemilu kaku berpedoman kepada asas-asas formal semata tanpa mengedepankan aras dari semuanya ini adalah kedaulatan ditangan rakyat. Sehingga lembaga-lembaga yang diangkat sumpah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, patut mengimplementasikan esensi dan hakekat kedaulatan Rakyat itu untuk bertindak secara Arif dan Bijaksana dalam hal melihat substansinya.
Catatan Kritis ini dikemukakan untuk memboboti Penyelenggaraan Kedaulatan dalam Momentum Pemilukada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Red).
