Saumlaki, Skalainfo.net| Dengan diantar Para Pendukung, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 Paslon Piet Rangkoratat dan Jauhari Oratmangun mendaftar ke KPUD untuk ikut berkompetisi di Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis, 29/8/2024, sekitar pukul 09:00 WIT.
Projo tiba bersama dengan pendukungnya di KPU Tanimbar tiba pada pukul 09.00 WIT. Kedatangan Paslon Projo disambut oleh sanggar tarian Malisngorar. Setelah itu, Paslon berjargon PROJO yang didukung oleh Partai Demokrat dan Gelora ini, menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon kepada Ketua KPUD Tanimbar untuk pengecekan kelengkapan admistrasi dan dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan diterima oleh KPU dan siap mengikuti kontestasi Politik 2024 yang akan diselenggarakan bulan November mendatang.
“Usai dilakukan tahapan pendaftaran admistrasi, Paslon Bupati dan Wakil Bupati menuju mimbar yang disediakan KPU untuk jumpa pers oleh awak media”.
Saat Awak media menanyakan cara dan strategi dalam bentuk apa Jika Paslon Projo dipercayakan memimpin daerah ini, Dirinya menyampaikan, tentu langka yang Kami ambil untuk mendatangkan Keuangan diluar porsi APBD demi jalannya perekonomian Daerah Kita.
Oleh Karana itu, Visi dan Misi besar yang Kami usung sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah adalah, untuk memulihkan Tanimbar. itu artinya ada sesuatu yang membutuhkan intervensi dari sejumlah Pejabat. Miskin extrim misalnya, tentu ada rencana-rencana kerja yang Kita lakukan untuk memulihkan Tanimbar, terang Rangkoratat.
Lanjut Dirinya menyampaikan kondisi perekomian Kita yang tidak terlalu stabil saat ini, Kita akan melakukan program kegiatan untuk mengintervensi penanganan peningkatan ekonomi Masyarakat.
Untuk itu, jika nanti dipercayakannya Kepemimpinan Tanimbar ini bagi pasangan Projo, (Piet Rangkoratat – Jauhari Oratmangun) Kami berjanji memprioritaskan serta memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Duan Lolat yang Kita Cintai ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Christian Matruty mengatakan, Proses dan mekanisme Pendaftaran Bakal Pasangan Calon diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah serta PKPU 10 TAHUN 2024 yang adalah Perubahan dari PKPU Tahun 2024 untuk mengakomodir keputusan MK Konstitusi nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
Selanjutnya, KPU Kabupaten melakukan penerimaan dokumen persyaratan Bapaslon untuk memastikan dan memeriksa:
- Kehadiran
- Pemenuhan Persyaratan Pencalonan
- Kelengkapan dan Kebenaran Persyaratan Pencalonan
- Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon.
Dalam hal pemeriksaan terpenuhi, KPU KAB/KOTA memberikan tanda terima kepada Bapaslon atau Petugas penghubung dan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sampai hari ketiga pukul 13.23 sudah tiga Bakal pasangan calon yang mendaftar dan dan hasil pemeriksaan ketiga bakal pasangan calon terpenuhi, tutup Matruty. (Red/Petrus).
