Fordata, Skalainfo.net| Pentingnya mengaplikasikan pemahaman kearifan lokal dan Kebudayaan Tanimbar sebagai pondasi Karakter Maluku yang memiliki nilai luhur dari Zaman ke Zaman memaksa Kita untuk terus memperhatikan kearifan Lokal itu bisa bertahan. Sehingga dalam konteks ini telah digelar Sidang Adat Terbuka dalam bahasa Fordata di sebut TEMAR LOLAN oleh Tua-Tua Adat Sowayanin Rivun yang dilaksanakan di Desa Walerang, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selasa, 27/8/2024.

Sidang Adat terbuka di Desa Walerang dilaksanakan sebagai suatu mekanisme kultural yang sangat penting guna mengembalikan hak Keningratan/pemangku Adat Marga Masela yang sempat di cabut sepihak pada tahun 1990 silam.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi yang matang, akhirnya menghasilkan kesepakatan yang bijaksana, sekaligus ditandatangani oleh semua Pihak baik itu Pemerintah Kecamatan Fordata, 6 Kepala Desa se-Kecamatan Fordata dan semua pemangku Adat yang berkepentingan. Sehingga tertuang di dalam surat rekomendasi sebagai Keputusan Kepala Desa sebagai berikut:

Pertama, Menerima segala hasil keputusan Temar Lolan sebagai Lembaga pengambilan keputusan Adat tertinggi di Desa, dan bersedia untuk tidak melakukan tindakan-tindakan diluar Hukum.

Kedua, Sidang Adat Terbuka Temar Lolan membatalkan secara Resmi Surat Keputusan LKMD Desa Walerang Nomor: 140.3/DW/1990 tertanggal 15 Juni 1990, dan mengembalikan Hak Adat (Mela dan Tuan Tanah) kepada Keluarga Masela.

Ketiga, Sidang Temar Lolan memutuskan Koli-Watu, Seri – Wermatan, Masela – Laiyan adalah Mela dawan Sovyanin Rivun.

Keempat, Keputusan sidang Adat terbuka Temar Lolan ini bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum apapun yang bisa membatalkannya selain keputusan Temar Lolan itu sendiri.

Kelima, Hak, Adat, Hak Ulayat di junjung tinggi dan dimanfaatkan secara terhormat untuk kesejahteraan masyarakat Sofyanin Rivun.

Romanus Atdjas, SH Sebagai Penasehat hukum Keluarga Masela mengatakan, dirinya mengapresiasi semua bentuk kerjasama dari semua pihak yang berkepentingan sehingga terlaksananya prosesi Temar Lolan dapat berjalan dengan baik. hal ini menjadi sebuah momentum berharga yang patut dipelihara dan dilestarikan turun temurun, ungkapnya.

Senada dengan Atdjas, Beni Weredity juga menyampaikan, Era Globalisasi ini perubahan pola hidup masyarakat yang semakin modern, akibatnya masyarakat khususnya Pemuda cenderung untuk memilih kebudayaan yang baru dan lebih praktis. “Tentu, dibutuhkan peran pemuda dalam menjaga, memelihara dan melestarikan kebudayaan khususnya kebudayaan yang ada di nusantara Indonesia, dan lebih khusus Daerah yang berjuluk Duan Lolat ini,” katanya.

Turut hadir dalam acara Temar Lolan Desa Walerang antara lain, Forkopimcam, Mela Sowayanin Rivun, Tua-tua adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat Kecamatan Fordata, Pemerintahan Desa Walerang, Fordata, dan seluruh masyarakat desa Walerang.

Diharapkan Masyarakat untuk terus mempelopori nilai-nilai peradaban budaya lokal dengan terus di jaga dan dikembangkan sehingga tidak terjebak dengan masuknya budaya-budaya asing yang pada akhirnya merusak akhlak dan moral generasi Penerus kedepan. Acara sidang Adat di Desa Walerang berjalan dengan aman dan lancar. (Red/Petrus).

By Admin

-+=