Saumlaki, Skalainfo.net| Dilansir dari media Kompastv pada (24/8/2024) yang berjudul “Prabowo: Mereka yang Haus Kekuasaan, Bisa Merugikan Suatu Bangsa,” pada dasarnya berpotensi mengganggu dan merugikan masyarakat. Prabowo menyampaikan itu saat pidato pada acara penutupan Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.

Betapa tidak! Gerindra satu-satunya Partai Pemenang Pilpres yang berwewenang mutlak memberikan rasa keadilan konstitusi, justru keputusannya  dianulir oleh  Partai lain. Jika hal itu terjadi, jelas akan terjadi krisis konstitusi yang amat parah dan membahayakan Demokrasi.

Lalu, kenapa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kader diluar Partai berusaha menganulir Aturan Internal Gerindra, sehingga final dan binding.

Alo mengatakan, Sesuai Prosedural Partai seharusnya Gerindra memberikan rekomendasi kepada salahsatu dari bakal Bacalon Bupati di Tanimbar yang ikut mendaftar pada partai tersebut. Namun berbanding terbalik harus diberikan kepada oknum Bacalon yang tidak pernah melakukan pendaftaran dan tidak pernah mengikuti tahapan serta Fit and Proper Test pada Partai Gerindra.

Dengan demikian maka segala bentuk administrasi berupa uang yang sudah diserahkan ke Partai Gerindra DPC Tanimbar, wajib dikembalikan karena tidak sesuai prosudural tahapan, katanya.

Menghadapi kondisi tersebut, semua elemen masyarakat tidak ada jalan lain kecuali memiliki kesadaran kolektif untuk mengawal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2014 tersebut tentang aturan mengenai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota agar tercipta kualitas Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas.

Maka selain memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan Uji Publik oleh akademisi, tokoh masyarakat dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, tambahnya.

Oleh karena itu, guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota maka lembaga penegak hukum wajib mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dengan demikian, untuk menata kembali demokrasi demi menjaga mandat konstitusional dan marwah bangsa guna mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Semua elemen masyarakat kelompok sipil, cendekiawan, advokat, buruh, petani, mahasiswa dan lainnya harus peduli dan bersuara dan mengawal demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini, ujar Alo Awawata.

Meskipun begitu, sebagai partai pemenang Pilpres seharusnya dapat memberikan tauladan pembelajaran politik yang beradab dan beretika bagi masyarakat Tanimbar. Ini merupakan catatan khusus kepada Ketum Partai Gerindra yang adalah Presiden terpilih 2024 untuk segera mengevaluasi kebijakan yang diberikan karena tidak berdasarkan AD/ART Partai, tuturnya.

Lebih lanjut Dirinya mengatakan, kami tidak akan kompromi dengan cara-cara yang tidak beretika dan bermoral seperti ini, walaupun kami masih dianggap sebagai Kabupaten miskin ektrim tetapi kami tidak miskin hati, jelasnya.

Untuk itu, rasa ini yang terpatri dalam diri setiap Kita Anak-anak Tanimbar yang biasa kita sebut dengan Beta Tanimbar, untuk cerdas menghadapi potensi Money Politik yang diprediksi ganas  di Bumi Duan Lolat ini, pungkasnya. (Red/Petrus).

By Admin

-+=