Tangsel, Skalainfo.net| Maraknya bangunan tanpa izin atau yang disebut PBG terus beroperasi menjalankan pekerjaan tanpa mengindahkan peraturan daerah yang berlaku. Hal itu terungkap saat tim investigasi awak media ini, melakukan konfirmasi kepada pengawas atau mandor proyek bangunan yang terletak di jalan Utama 2 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel pada hari Kamis, 22/08/2024 pukul 11.00 Wib.
Sebelumnya proyek bagunan tersebut diatas, sudah pernah mendapat teguran dari Sat-Pol PP Kota Tangsel dengan menyegel bangunan untuk sementara ditangguhkan dan segera melakukan pengurusan izin, setelah prosedur lengkap baru dilakukan kembali pekerjaan proyek bangunan itu. Diketahui proyek bangunan itu untuk caluster perumahan kelas bagunan gedung permanen.
Terpisah, keterangan dari warga mengatakan dibulan lalu memang ada penyegelan bangunan dari Sat-Pol PP Kota Tangsel namun entah bagaimana urusannya lalu segel itu sekarang sudah terlepas dan para tukang juga sudah mulai beraktivitas seperti biasa, ucapnya yang enggan menyebut namanya.
Pantauan awak media ini memang sudah tidak terlihat lagi dari depan proyek bangunan clauster perumahan, memang sudah tidak ada segel dari Sat-Pol PP lagi. Kemudian tidak ada juga Plang PBG yang menandakan bahwa proyek itu sudah layak untuk melakukan kegiatan kembali. Begitu juga tanda atau surat pengesahan proyek bangunan terlampir untuk siap beroperasi kembali dari Pemda Tangsel, tidak terlihat didepan pagar proyek bangunan maupun didalam proyek bangunan clauster perumahan tersebut.
Ketika awak media ini menemui pengawas atau mandor pekerja proyek bernama Jumadi, untuk dikonfirmasi barangkali bisa dapat keterangan yang akurat terkait bangunan itu. Bahwa sebelumnya sudah di segel oleh Sat-Pol PP Kota Tangsel dan sekarang ini segelnya sudah tidak terlihat lagi, dan para pekerjaan proyek bangunan sudah terlihat normal kembali bagaimana kah prosesnya?
Ternyata Jumadi keberatan untuk memberi keterangan terkait penyegelan dari Sat-Pol PP tersebut dan mengatakan kepada awak media ini, apa urusan anda betanya-tanaya masalah izin dan penyegelan itu, ucapnya.
“Dan beraninya anda masuk-masuk kedalam proyek ini, apakah anda sudah minta izin untuk masuk kedalam proyek ini,” sebut Jumadi kepada awak media ini.
Padahal saat ingin menemui Jumadi awak emdia ini sudah memperkenalkan dirinya sebagai wartawan hanya ingin mendapatkan informasi, ternyata Jumadi sangat tidak ingin di tanya-tanya oleh wartawan dan tidak suka kehadiran wartawan kedalam proyek yang dia awasi itu, karena sudah mengganggu pekerjaannya, katanya.
Sempat terjadi ketegangan antara Jumadi dengan awak media ini, karena Jumadi tidak memahami tugas dan fungsi dari wartawan itu. Sehingga tidak ketemu pembicaraan yang diharapkan saling menghargai profesi, dan pengakuan Jumadi katanya, kami disini hanya kerja disuruh oleh bos pemilik proyek ini, ucap Jumadi dengan ketus.
“Beruntung ada warga yang melerai dari keteganagan antara wartawan dan Jumadi sebagai pengawas atau mandor proyek bangunan cluaster perumahan, berkelas bangunan gedung permanen itu”.
Atas kejadian tersebut, diduga proyek bangunan clauster perumahan tersebut ada yang tidak beres dan ada yang disembunyikan mulai dari penyegelan bangunan sampai saat ini segel sudah terlepas, serta para pekerja sudah melakukan kegiatan secara normal lagi. (Red/Alfi).
Bersambung**
