Tangsel, Skalainfo.net| Satpol PP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang dilakukan secara humanis, persuasif, tegas, serta mengacu kepada SOP Satpol PP. Pasal. (2) Permendagri Nomor: 16 Tahun 2023. (SOP) Standar operasional prosedur yang dilaksanakan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel terhadap suatu bangunan yang belum memiliki izin atau yang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedumg) dalam penegakan Perda Nomor: 3 Tahun 2023 telah sesuai dengan aturan petunjuk teknis lapangan.
Sub bidang penegakan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel telah melakukan sosialisasi humanis terhadap pemilik bangunan atas pembangunan yang sedang berjalan tersebut sebelumnya. Tim Satpol PP Kota Tangsel terus aktif monitoring patroli Cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembangunan yang berada di jalan Utama 2 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, yang tidak mengindahkan atas peringatan yang di sarankan agar mematuhi peraturan daerah Kota Tangsel yang berlaku. Rabu, 14/08/2024.

Tepat pada tenggang waktu yang sudah diberikan tetapi tetap diabaikan, maka bidang penegakan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel melakukan penghentian sementara terhadap bangunan atau pembangunan yang tidak melengkapi ketentuan izin yang berlaku di kota Tangerang selatan.
Diharapkan kepada si pemilik bangunan tersebut agar sesegera mungkin untuk melakukan pengurusan izinnya, lengkapi perizinan untuk menciptakan kota yang tertata dan tertib. Dan juga si pemilik bangunan sudah mendatangkan para tukang untuk bekerja, agar tidak merasa dirugikan atas penertiban penghentian pekerjaan sementara ini ya,.. secepatnya diselesaikan surat-suratnya, ucap petugas Satpol PP kepada awak media ini.
“Koordinasi sudah dilaksanakan dengan penyegelan bangunan tanpa izin, kemudian tim bidang penegakan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel beranjak melanjutkan tugas berikutnya”.

Namun hanya menghitung hari saja, segel yang terpasang tersebut sudah dilepaskan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, siapakah Oknum tersbut yang berani melepas segel tanpa koordinasi dengan petugas bidang penegak Perda Tangsel itu?
Pelepasan segel bangunan oleh Oknum tak bertanggung jawab sudah ramai dibicarakan di kalangan PNS Kota Tangsel khususnya pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel. Rumor yang berkembang justru pelepasan segel itu dilakukan oleh Oknum yang satu atap di Satpol PP Kota Tangsel.
Tim investigasi skalainfo.net lalu melakukan cek kembali setelah beberapa hari lalu mengetahui penyegelan terhadap bangunan tanpa izin itu telah dilakukan, dan Waahh…ini sangat menarik kok bisanya satu payung pada Satuan Polisi Pamong Praja ada Oknum, gumam awak media ini lagi.

Ketika sampai dilokasi (TKP) dimana bangunan itu tadinya sudah terpasang segel dan garis line penghentian kegiatan sementara itu, sudah terlepas dari pagar pintu masuk proyek bangunan tersebut. Dan para tukang pekerja bangunan masih melakukan kegiatan bangunan seperti biasanya, dan seolah-olah tidak pernah terjadi penyegelan kepada proyek bangunan tersebut.
Awak media bertanya kepada salahsatu pekerja itu?
Kapan dilepas segel dari Satpol PP itu pak, “pekerja menjawab sudah beberapa hari lalu pak,” jawab pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya.
Siapa yang suruh melepasnya pak, tanya awak media lagi?
Yang suruh si bos pak, pemilik bangunan ini pak, dan kami tidak mengerti tentang hal itu karena kami hanya bekerja sesuai yang disuruh oleh si bos, ucapnya.
Kami berani mengerjakan pekerjaan ini atas perintah si bos, kami dengar kata si bos urusan penyegelan itu sudah selesai urusannya. Kami mengikuti apa yang diperintahkan si bos karena kami dari kampong untuk mencari pekerjaan pak, pungkasnya. (Red/Billy).
Bersambung**
