Tangerang, Skalainfo.net| Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang Bung Junaidi menegaskan, Kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam membangun jamban sebagai upaya percepatan stunting. Tidak melibatkan KADIN Kabupaten Tangerang. Dikutip dari media BULETIN TANGERANG.COM.
“Pembangunan Jamban sehat pada program Kejari Kabupaten Tangerang tidak melibatkan KADIN, “Walau, anggota KADIN adalah para pengusaha atau pemilik Badan Hukum Usaha yang berdomisili di Kabupaten Tangerang,” tutur Junaidi di kantor KADIN Kabupaten Tangerang di jalan Pos Bitung, Kadu Jaya Kecamatan Curug, pada Jumat 2 Agustus 2024.
Mengapa polemik perkara RSUD Tigaraksa di kaitkan pada pembangunan jamban!
Menurut Junaidi, Kegiatan bangun jamban sehat seharusnya menjadi tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Sementara perkara dugaan Korupsi pembebasan lahan RSUD Tigaraksa menjadi tanggungjawab OPD DPPP tersebut.
“Wajar saja masyarakat kritik pihak Kejari, mempertanyakan biaya bangun jamban itu berasal dari mana, Sementara gerakan elemen massa sudah berulangkali unjukrasa. karena penyidik Kejari tersebut, dinilai lamban dalam penetapan tersangka Kasus RSUD Tigaraksa,” ungkapnya.
Mengapa Perkara RSUD Dinilai Lamban!
Dikatakan, Status perkara RSUD dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan. Artinya, penyidik Kejari sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana Korupsi bahkan Sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa karena itu kinerja eks Kepala Kejari pada tahun 2023 mendapat apresiasi dari pengurus KADIN.
“Ada aksi Demo Mahasiswa, Masyarakat dan LSM hingga menggema ke Kantor Kejagung dan KPK, terkait perkara RSUD, sudah masa penetapan tersangka, malah Kepala Kejari Kabupaten Tangerang di mutasi, sedangkan kepala Kejari yang baru menjabat terkesan lamban penanganan kasus RSUD seperti diam ditempat,” pungkasnya.
Keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang Terkait lahan RSUD Tigaraksa.
Dede Syukron mengaku dari Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di kutif dari MediaBanten.Com, Kuasa Hukum tersebut membenarkan bahwa kliennya telah membeli aset milik sendiri seluas 2,73 hektar dari 4,9 hektar lahan yang dibeli dalam kasus lahan RSUD Tigaraksa.
Lahan yang dibeli Pemkab itu, ternyata baru diketahui masih merupakan bagian dari Fasos dan Fasum PT Panca Wirtama Sakti (PT PWS) yang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang.
Pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dengan uang dari APBD Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 total biaya Rp. 62,4 miliar yang dilaksanakan DPPP Pemkab Tangerang.
Deden Syuqron juga mengatakan, kliennya sudah melakukan cross chek kepada berbagai pihak dengan proses yang panjang. Para pihak yang dimaksud antara lain Badan Pertanahan Negara, kurator negara yang menangani PT. PWS yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan asetnya disita oleh negara. Selain itu, pastinya bermufakat dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Dari hasil cross chek itu terkuak bahwa 3 sertifikat hak milik (SHM) dan 2 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diakui sebagai milik Tjia Welly Setiadi seluas 2,7 hektar ternyata masih milik Pemkab Tangerang.
“Padahal Luas lahan itu lebih separuh dari lahan yang digunakan untuk membangun RSUD Tigaraksa”.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, maka Tjia Welly Setiadi mengembalikan uang pembelian lahan, senilai Rp. 32.820.980.000. Uang itu dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Tangerang.
Sementara Penggiat Hukum Jonson Hazairin SH.,MH., mengatakan, Jika benar keterangan dari rekan sesama advokat mengaku kuasa hukum Pemkab Tangerang tersebut adanya, tentu pengembalian uang sebesar RP. 32,8 miliar tersebut dapat dijadikan barang bukti oleh pihak Penyidik Kejaksaan.
“Perkara sudah terungkap kepublik secara terang-menderang, maka sudah sepantasnya Kejaksaan Agung menerbitkan surat untuk beberapa pihak agar tidak perjalanan keluar negeri misalnya ditujukan kepada Tjia Welly Setiadi, (PT PWS) dan jajaran Pemkab dalam perkara RSUD Tigaraksa yakni eks Bupati, eks Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak OPD DPPP Pemkab Tangerang,” tutur Jonson saat ditemui awak media pada Jumat 2 Agustus 2024.
ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten segera melakukan bimbingan kepada penyidik di Pidsus agar penyiapan perumusan pengamanan teknis perkara dugaan Korupsi pembebasan lahan RSUD Tigaraksa.
“Kajati Banten diharapkan dapat melakukan bimbingan pengamanan teknis perkara RSUD Tigaraksa kepada Jajaran Pidsus agar tidak ragu bertindak pelacakan asset, pengelolaan barang bukti dan para penuntutan sehingga Kejari Kabupaten Tangerang segera mungkin penetapan nama-nama tersangka Perkara RSUD Tigaraksa, ungkap Jonson Hazairin, SH., M.H.
Pembangunan Gedung RSUD Tigaraksa Raksa Seperti apa pendapat anda!
Jonson menambahkan, Proyek (Multiyears) pembangunan gedung RSUD Tigaraksa itu senilai Rp. 229.419.000.000,00. berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2023. mencatat temuan, pembangunan RSUD Tigaraksa ada kekurangan volume pengerjaan proyek mencapai Rp. 2 Miliar.
“Laporan No : 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024. Tanggal 13 Mei 2024 BPK Perwakilan Banten
mencatat Proyek gedung RSUD Tigaraksa (Multiyears) terdapat kekurangan volume pengerjaan proyek mencapai Rp. 2 Miliar. untuk itu kita dorong Kejaksaan juga dapat memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tangerang,” pungkasnya. (Red/Bily).
