Jakarta, Skalainfo.net| Beredar berita dimedia massa yang memojokkan seorang karyawati pelayan toko handphone di PGC (Pusat Grosir Cililitan) telah melakukan penipuan kredit online sebagaimana di beritakan dimedia massa bahwa seorang pelayan toko handphone yang berpura-pura sebagai penyalur tenaga kerja disebuah toko handphone untuk penginputan data lalu meminta si-pelamar untuk selfie dengan KTP nya dan kemudian tiba-tiba si-pelamar kerja tersebut mengalami tagihan dari transaksi pinjaman online atau kredit online. Jum’at, 19/07/2024.
Sungguh naif, mengklaim kepada seorang perempuan yang bekerja sebagai pelayan toko handphone dituduh menggelapkan uang pinjaman online (pinjol) sebanyak 1,1 milyar yang diambil dari data pribadi para si-pelamar kerja tersebut.
Saudari (R) saat ditemui awak media ini, yang didampingi oleh pengacaranya RUDI HERMANTO, SH., MH dan TRIE, SH., MH mengatakan, bahwa dirinya juga adalah sebagai korban dari bos tempat dia bekerja, karena apa yang dia lakukan itu bukanlah keinginan dirinya sendiri melainkan suruhan dari bos tempat dia bekerja yaitu bos Wahana Store dibawah naungan PT. Wahana Selular Mandiri yang memiliki counter handphone di lantai 3 Mall PGC (Pusat Grosir Cililitan) Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, ungkapnya.
Dalam keterangan saudari (R) menyebutkan bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 bos menyuruhnya untuk naik ke lantai 3A pada pukul 22.00 Wib, untuk menandatangani sebuah surat pernyataan diatas materai yang isi surat tersebut tidak dijelaskan apa bunyi suratnya, hanya disuruh untuk tanda tangan saja serta tidak diberikan copy surat tersebut, katanya.
Dan pada tanggal 27 Mei 2024 (R) di pecat dari pekerjaan nya oleh bos Wahana Store PT. Wahana Selular Mandiri tanpa alasan yang tidak jelas pula, sedangkan saudari (R) mulai bekerja di counter handphone tersebut sejak tahun 2018 silam, selama bekerja di counter handphone itu saudari (R) selalu patuh kepada perintah bos apapun yang disuruhnya, tuturnya.
Awak media ini menanyakan apakah saudari (R) yang disuruh bos untuk mengumpulkan data customer itu pernah meminta customer untuk mentransfer uangnya ke rekening (R)..?
“Dengan tegas saudari (R) menyangkalnya dan mengatakan, ya tidak berani lah saya pak, kan saya bekerja dengan bos saya, dan untuk meminta transfer uang kepada saya itu tidak pernah, kalau mendapatkan bonus atas costumer yang saya dapatkan itu ya diberikan langsung kepada saya dan untuk mengoperalihkan data costumer itu saya sendiri tidak mengerti pak, karena itu sudah ada tim nya dan langsung urusannya sama bos saya,” katanya.
RUDI HERMANTO, SH., MH yang sekarang telah menjadi kuasa hukum saudari (R) menambahkan bahwa semua customer yang didapat oleh saudari (R) ini terkait pinjaman online itu nantinya akan dibayarkan oleh bosnya (R) makanya (R) menawarkan kredit online itu kepada lingkungan keluarga dan kerabat dekat saudari (R) sendiri, sebelumnya pembayaran dari bos saudari (R) itu lancar-lancar saja dan tidak pernah ada masalah… nah pada awal Mei 2024 itulah saudari (R) ini diminta untuk tanda tangan surat pernyataan diatas materai untuk bertanggung jawab atas pinjaman online yang didapat dari under costumer saudari (R). Dan kemungkinan sudah kebanyakan costumer yang harus dibayarkan sehingga tagihannya menumpuk lalu tidak dibayar-bayar oleh bosnya dan di limpahkan tunggakan tersebut kepada saudari (R), tuturnya.
Bila kita tarik permasalahan ini secara hukum bahwa saudari (R) ini tidak melakukan kesalahan fatal, hanya karena dia sebagai karyawati di tokonya itu ya menurut saja apa yang diperintahkan oleh bos, agar omset jualan tambah ramai lalu dimintalah saudari (R) untuk menawar-nawarkan kredit online dan setiap customer yang dipakai datanya tersebut tetap menerima uang dari pinjaman online dengan jumlah berfariasi, dan untuk meyakinkan customer maka jaminannya adalah sebagai karyawati toko Wahana Store dengan iming-iming dapat handphone baru, tambahnya.
Nah,…mengapa saudari (R) di pecat dari pekerjaannya lanjut Rudy Hermanto, karena bos Wahana Store tempat saudari (R) bekerja ini sudah tidak membayar lagi cicilan kredit online dari para customer yang dimintai KTP nya itu, lalu dengan cara memberhentikan saudari (R) maka semua cicilan pembayaran tagihan pinjaman online itu akan dibebankan kepada saudari (R), ‘jelas ini tidak per,’ sedangkan sebelumnya itu bos saudari (R) sudah pernah membayar cicilannya, ucap Rudi.
Setelah saudari (R) dipecat dari kerjaannya maka timbul lah laporan-laporan yang menyudutkan saudari (R). Bahkan teror dan anman pun sudah sering dihadapinya. Akibat tekanan dan rasa takut yang dihadapi saudari (R) maka dia mulai mencicil pembayaran tunggakan angsuran para coustmer secara virtual account kepada kredit online kurang lebih sebayak 50 juta rupiah.
Pengakuan dari Muhamad Lutfi (31) warga Ciracas, Jakarta Timur, telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum karyawati toko penjualan ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur sangat tidak masuk dalam logika, sedangkan Lutfi itu adalah kerabat saudari (R) itu sendiri, secara logika mana mungkin saudari (R) melakukan semua itu kepada temannya sendiri. Dan apa yang disebut Lutfi dengan gambling di media massa itu adalah fakta yang terbalik untuk menuduh saudari (R) mengantongi data dan menimbulkan kerugian kepada 27 orang dengan senilai 1,1 milyar, tambah Rudi.
Kami sebagai kuasa hukum dari saudari (R) akan mengungkap fakta yang sebenarnya dan mencari siapa yang menjadi dalang dibalik 27 orang yang mengaku dirugikan oleh saudari (R), pungkasnya. (Red/Alfi).
Bersambung**