Padang, Skalainfo.net| Terlibat kasus penipuan kepada seseorang dengan modus meminta sejumlah uang untuk dijadikan modal usaha jual beli kayu dan besi namun hanya sekedar tipu daya sehingga uang yang sudah diserahkan itu tidak bisa kembali lagi. Usut punya usut kabar terakhir malah mencalonkan diri sebagai Bacaleg Bupati Agam November 2024 mendatang, merasa dirugikan atas perbuatan mengelabui korban atas nama Devi Erawati langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian Polda Sumatera Barat. Jum’at, 07/06/2024.

Via celularnya, Devi Erawati menghubungi kantor redaksi media skalainfo.net dengan memberi keterangan kronologi yang telah dilakukan setelah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/95/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 22 Mei 2024. Dalam keterangannya itu terlapor atas nama Martias Tanjung telah menipu Devi Erawati dengan iming-iming bisnis kerjasama jual beli kayu dan besi, tetapi setelah uang diserahkan semua kepada Martias Tanjung hingga hari ini Martias Tanjung susah untuk dihubungi, katanya.

“Upaya lainnya sudah dilakukan sampai menunggu hingga larut malam di depan rumahnya, namun Martias Tanjung tak kunjung pulang kerumahnya”.

Awak media ini juga mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Martias Tanjung melalui nomor kontak yang diberikan Devi Erawati, tetapi tidak ada jawaban. Devi mengatakan, bahwa yang kena tipu tersebut bukan hanya dirinya berikut bersama rekannya Drs. H. Tamrin, M.Ag yang terpedaya dijanjikan untung yang berlipat-lipat namun pada kenyataannya sampai saat ini batang hidung Martias Tanjung belum bisa ditemukan, entah kemana sembunyinya. Orang melihat ada di Kampung sebelah lalu dikejar ke Kampung sebelah ditanya kepada orang-orang Kampung juga, tetapi mereka juga tidak tahu kemana Martias Tanjung perginya, ungkap Devi.

Devi menambahkan, beraninya dia (Martias) mencalonkan diri jadi Bupati Agam sedangkan uang kami belum dibalikkan, kalau untuk mendaftar calon Bupati dia bisa, berarti Martias itu punya uang kenapa uang saya tidak dibayar… selesaikan dulu urusan uangnya itu dengan saya setelah itu terserah dia lah, gumam Devi dengan geram ingin menemui Martias Tanjung.

Lanjut Devi, bahwa ini laporan polisi kedua kalinya langsung ke Polda Sumbar, yang sebelumnya juga dilaporkan oleh Devi Erawati dan hingga sudah sampai ketingkat pengadilan negeri Bukit Tinggi pada tanggal 23 Mai 2023 lalu. Melalui Putusan (PN) nomor: 17/Pdt.G.S/2023/PN Bkt menyatakan demi hukum (Martias Tanjung) telah melakukan (Wan Prestasi), dan harus membayar sejumlah uang kepada Devi Erawati dan kepada Drs. H. Tamrin, M.Ag.

Namun setelah setahun setelah keputusan pengadilan negeri berlalu, tidak ada niat baik dari Martias Tanjung untuk memenuhi dan menjalankan putusan pengadilan tersebut. Bahkan Martias Tanjung sibuk untuk menfitnah kesana-kesini, ucap Devi.

Pada tahun 2021 lalu, Devi sendiri pernah melaporkan Martias Tanjung ke Polresta Bukit Tinggi dan sudah dilakukan gelar perkara. Dimana hasil Gelar Perkara itu dinyatakan Martias Tanjung melakukan Penipuan dari kerjasama jual beli kayu borneo dan jual beli besi. Dikarenakan uang yang diserahkan Devi sebanyak 150 juta dan Drs. H. Tamrin, M.Ag juga Rp. 150 juta tidak dipergunakan sesuai perjanjian yaitu membeli Kayu dan Besi, tutur Devi.

Waktu itu Martias Tanjung memohon untuk mencabut laporan dan membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil Hilux tahun 2012 miliknya agar dapat di ACC. Dan berjanji akan menyelesaikan semua tanggungan nya, serta minta untuk di doakan semoga dibukakan rejeki dan akan di selesaikan masalah uang yang terpakai oleh Martias, diselesaikan secara ke keluargaan, ucap Martias Tanjung kepada Devi.

Devi harus menyelesaikan tanggungan mobil Hilux di Acc untuk mendapatkan BPKB. Dan mobil tersebut juga sudah mati pajak selama 6 tahun. Kalau dijual paling tinggi harganya sekitar 60 jutaan. Masalah inj juga sudah dibahas dalam Pengadilan Negeri Bukit Tinggi saat itu.

Tetapi Martias Tanjung hingga saat ini memang tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan masalah itu, sehingga dengan terpaksa Drs. Tamrin, M,Ag pun memberi kuasanya kepada Devi Erawati untuk melaporkan Dugaan Penipuan itu ke Polda Sumatera Barat. Karena tidak punya waktu juga untuk bolak-balik ke Padang menangani masalah ini dengan Martias Tanjung sehingga diberikan kuasanya kepada Devi Erawati agar lebih mudah urusannya di Kota Padang saja. (Red/Alfi).

By Admin

-+=