Tangsel, Skalainfo.net| Puluhan tahun bahkan ratusan tahun kita hidup damai bersama di negeri tercinta ini tidak mempermasalahkan tentang kepercayaan umat beragama, kemerdekaan Indonesia ini juga kita perjuangkan bersama-sama tanpa membeda-bedakan ras atau agama. Sehingga umat agama apa saja di negeri kita ini tetap kita menjunjung tinggi toleransi agama sesama bangsa Indonesia. Ungkap seorang tokoh pemuda yang akrab disapa bang Handry disela-sela kesibukannya dan menyempatkan waktu untuk di wawancarai awak media ini di Kafe OMBLEK BDS City. Kamis, (09/05/2024).
Saya berharap tidak terjadi lagi peristiwa seperti hari Ahad kemarin kepada umat beragama di negeri ini dengan agama apa saja, seharusnya jaman sekarang ini kita sudah berpikiran modern tidak ada lagi pemaksaan dan kriminalisasi terhadap agama apa saja, ucap bang Handry.
Adek-adekku, para remaja hayo kita bersatu, galang persatuan Indonesia dalam panji Bhinneka Tunggal Ika jaga perdamaian dan persaudaraan untuk Indonesia maju, buang rasa benci mari kita bermaaf-maafan bahwa kita semua ini adalah bersaudara. Ingatlah pejuang-pejuang kita terdahulu saat memerdeka kan Indonesia ini, mereka bersatu bergandengan walau beda agama, tutur bang Handry.
Saya pribadi sangat prihatin lanjutnya, dan semoga kejadian pembubaran saat ibadah Rosario mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) itu untuk terakhir kalinya terjadi di Kota Tangsel, karena kurangnya komunikasi antara warga dengan masyarakat di lingkungan sehingga sangat di sayangkan menyulut masalah itu, katanya.
Handry menambahkan lagi, bahwa para Ketua RT dan RW di wilayah masing-masing agar lebih menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya. Secara kultur adalah (RT/RW) yang lebih memahami betul-betul apa yang ada di lingkungannya, tambahnya.
Agar tidak terjadi kesalahpamahaman antar warga bangun kembali komunikasi yang baik pada lingkungan RT/RW serta mengaktivkan kembali Siskamling. Kerukunan antar sesama manusia itu dibangun mulai dari tingkat RT dan RW, ini lah pentingnya untuk menerapkan Perwal 103 Tahun 2022 dalam Pasal. 37 ayat 1 huruf (b) menjelaskan tugas dan funsi ketua lingkungan dalam menertibkan keamanan, menjembatani dan melayani masyarakat.
Saya sangat berharap kepada seluruh masyarakat Kota Tangsel mari kita jaga lingkungan kita, ciptakan kedamaian, kita ini bangsa yang besar, selalu menjaga toleransi kerukunan hidup beragama, tutupnya. (Red/Billy).
