foto exclusive

Jakarta, Skalainfo.net| Perlindungan hukum bagi anak dilakukan sebagai tindakan melindungi kebebasan serta hak azasi anak. Karena perlindungan terhadap anak merupakan upaya melaksanakan kesejahteraan anak. Anak memerlukan pembinaan serta perlindungan secara terus menerus demi kelangsungan hidup dari segala kemungkinan yang terjadi di masa mendatang. Sabtu, 20/04/2024.

“Hak anak yang harus dilindungi sangat luas cakupannya, sehingga membutuhkan instrumen kebijakan yang kuat berkaitan dengan kebebasan dan hak azasi anak. Maka kepastian hukum perlu ditegakkan guna mencegah adanya pelanggaran hak anak”.

Undang-undang Perlindungan Anak merupakan payung hukum bagi anak-anak, karena pada dasarnya merupakan manusia yang memiliki hak azasi dan memiliki otoritas penuh atas dirinya, namun pada kenyataannya anak belum dapat menjaga atau melindungi dirinya sendiri dari berbagai ancaman terhadap fisik, mental dan spiritual yang kan mempengaruhi kehidupannya kelak.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai organisasi penggiat perlindungan terhadap anak yang merupakan lembaga independen dalam menjalankan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak anak serta kepentingan terbaik untuk anak. Dalam melaksanakan upaya perlindungan anak, organisasi yang diketuai oleh KAK SETO MULYADI secara aktif melakukan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, monitoring serta evaluasi berkala.

Perbincangan dengan KAK SETO MULYADI dikediaman beliau siang tadi bersama Advokat R. Eko Supriyanto, SH., MH dari Kantor Hukum R.ESP (Eko Spriyanto and Partner), Sabtu, 20 April 2024, memberikan gambaran bahwa perlu keterlibatan semua pihak yang mau terjun langsung terhadap pelindungan anak bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

“Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan yang dibicarakan tadi siang bersama Advokat R. Eko Supriyanto, SH., MH dengan Kak Seto Mulyadi”.

Orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah merupakan pilar utama dalam pelaksanaan perlindungan serta pemenuhan hak anak di Indonesia. Banyak hal yang menjadikan anak sebagai korban atau pelaku yang berhadapan dengan hukum, salah satunya yakni kurangnya kepedulian masyarakat disekitar anak tersebut. Masyarakat yang terlihat atau mendengar suatu kejadian yang menimpa anak-anak di sekitarnya, cenderung membiarkan karena tidak ingin mencampuri urusan orang lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar masyarakat menyadari bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas yang utama dan harus mendapatkan perhatian sangat serius. Itulah bagian dari inti pembahasan antara Advokat R. Eko Supriyanto, SH., MH dengan Kak Seto Mulyadi dibilangan Cireundeu, Jakarta Selatan. (Red/Billy).

By Admin

-+=